Home / Tak Berkategori

Mereka yang Boleh Tidak Berpuasa dengan Membayar Fidyah! Baca Ketentuannya disini.

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fidyah

Ilustrasi Fidyah

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT kepada Umat Islam, menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi siapa saja yang telah diwajibkan untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, agama yang penuh kasih sayang, tidak membani umatnya kewajiban diluar kemampuannya.

Salah satu contohnya dalam kewajiban puasa Ramadhan, orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Selengkapnya, Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul, “Kupas Tuntas Fidyah”, telah menjelaskan secara ringkas dan padat ketentuan tentang fidyah.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa selain orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, juga orang sakit.

Orang yang sakit yang dimaksud bukan orang sakit yang ketika berobat atau dirawat sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.

Melainkan mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau mereka yang memiliki ketergantungan terhadap obat.

Demikian juga, diantara yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah Wanita hamil dan menyusui.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam Wanita hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja atau mengganti puasa (qadha) disertai fidyah.

Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa Wanita dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya saja mereka tetap harus menggantinya di bulan lain setelah Ramadhan.

Hal tersebut berlaku jika penyebab tidak berpuasanya karena khawatir atas diri kesehatan dirinya atau khawatir atas dirinya disertai dengan keselamatan bayinya.

Akan tetapi, berbeda hukumnya jika Wanita hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap bayinya saja.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Wanita yang seperti tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah.

Menurut Madzhab Maliki, ada perbedaan ketentuan untuk Wanita hamil dan meyusui.

Wanita hamil tidak wajib membayar fidyah, tapi wajib qadha, sedangkan Wanita menyusui wajib dua-duanya.

Adapun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib melaksanakan dua-duanya, yakni wajib membayar fidyah dan qadha puasa yang ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Lilur Dorong Presiden Prabowo Hentikan Ekspor Benih Lobster, Ganti dengan Ekspor Lobster 50 Gram
Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Sempat Ada Ketegangan, Garuda Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi
Lagi! Al Buraikan Buat Indonesia Keok 1-3 Ke Arab Saudi

Baca Lainnya

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Gus Lilur Dorong Presiden Prabowo Hentikan Ekspor Benih Lobster, Ganti dengan Ekspor Lobster 50 Gram

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Satu Keluarga di Jember Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

TERBARU

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 13 Okt 2025 - 11:51 WIB