Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Korsek Bawaslu Jember, Arif Junaedi (Foto: Fadli/Frensia).

Mantan Korsek Bawaslu Jember, Arif Junaedi (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.Id- Polemik kasus pejabat Pemkab Jember Hisyam Wahyu Aditya yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena diduga bolos masuk kerja selama 13 hari berbuntut panjang.

Masalah ini bermula saat dia menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember.

Mantan Korsek Bawaslu Jember Arif Junaedi pernah ditunjuk untuk menggantikan Hisyam, namun terdapat dualisme jabatan saat itu.

Menurut Arif, saat itu dirinya ditugaskan menggantikan Sekretaris Bawaslu Jember sebelumnya, Hisyam Wahyu Aditya.

Arif mengungkapkan kronologi penugasannya saat menerima SK Bupati nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023 untuk menggantikan Hisyam.

Dia menilai proses rotasi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya merupakan hal yang lumrah dan harus segera ditindaklanjuti secara administratif.

“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya bisa dikatakan dipanggil ya, atau dapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” katanya saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).

“Secara administrasi mestinya kalau ada surat seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Sewajarnya yang bersangkutan menindaklanjuti sesuai isi surat tugas,” tambahnya.

Dalam perjalanannya, Arif mengaku tak memahami pasti alasan Hisyam masih bertahan dan menjalankan tugas di Bawaslu Jember meski SK pergantian dari Bupati telah terbit. Kondisi ini sempat menimbulkan kesan adanya dualisme pejabat pada posisi yang sama.

Arif menceritakan dirinya sempat mendatangi Hisyam secara langsung untuk mengantarkan surat penugasan tersebut sekaligus berdiskusi.

Baca Juga :  Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

“Saya juga sempat komunikasi dengan Mas Hisyam, mengantarkan surat itu, kita ngobrol, diskusi. Cuma saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas, misalnya surat pertanggungjawaban segala macam,” jelasnya.

Meski mengantongi SK penugasan resmi dari Bupati, Arif mengaku sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen administrasi perkantoran maupun pencairan anggaran di Bawaslu Jember. Seluruh urusan administrasi pada masa transisi itu tetap ditangani oleh Hisyam.

“Pada saat saya menerima SK itu, saya belum pernah sama sekali menandatangani segala sesuatu. Baik itu administrasi perkantoran maupun yang lain, SPJ berkenaan dengan penyerapan anggaran segala macam. Informasi dari teman-teman staf lama, semuanya masih Mas Hisyam,” terangnya.

Arif pun merasa heran lantaran proses transisi jabatan ini (saat itu). Memakan waktu yang sangat lama tanpa kepastian.

“Di surat tugas tidak menyebutkan masa transisi, tidak ada. Cuma pada umumnya, ketika ada pergantian OPD, seingat saya maksimal itu biasanya seminggu, sudah harus serah terima. Makanya saya juga dalam tanda kutip bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” tegas Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana saat hendak dikonfirmasi masalah ini tidak merespon.
Pesan melalui pesan whatsapp tidak aktif alias centang satu. Lalu dilakukan telepon via whatsapp pada pukul 18:05 WIB juga tidak terhubung alias memanggil. Selanjutnya, saat dilakukan telepon saluran seluler pada pukul 18:49 WIB, nomor teleponnya tidak aktif.

Baca Juga :  Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Sebelumnya, polemik penugasan dan riwayat presensi Hisyam ini kini berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Corruption Watch (GCW) telah bersurat resmi ke KemenPAN-RB. GCW mempertanyakan kepindahan Hisyam dari Kabag Umum yang kini justru dipromosikan menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember, padahal dirinya sedang diproses atas dugaan tidak masuk kerja selama 13 kali tanpa keterangan.

“Kok aneh, HWA yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” kritik Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.

Sebelumnya, Hisyam Wahyu Aditya membantah tuduhan mangkir kerja 13 hari. Ia berdalih pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh persetujuan antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024 karena tenaganya masih dibutuhkan untuk persiapan Pemilu 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terang Hisyam.

Menanggapi permasalahan ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Inspektorat bersama BKPSDM Jember sedang melakukan pemeriksaan mendalam.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” pungkas Fauzi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan
Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027
Gus Fawait: Atasi Masalah Kemiskinan Harus dengan Data
Antrean SPBU Jember Mengular Gus Fawait Panggil Pertamina
Pemkab Jember Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Arjasa yang Meninggal di Malaysia
Sempat Diinfus, Bupati Jember Tetap Ikut Jalan Bareng 25 Ribu Peserta Tajemtra 2026
Tajemtra 2026 Jadi Rekor Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah, Gus Fawait: Nanti Tembus 26.000 Orang

Baca Lainnya

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

Wednesday, 9 September 2026 - 00:46 WIB

Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Tuesday, 8 September 2026 - 22:46 WIB

Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Tuesday, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

Monday, 7 September 2026 - 23:24 WIB

Gus Fawait: Atasi Masalah Kemiskinan Harus dengan Data

TERBARU

Scene Film Meet Joe Black (1998)

Destinia

Film Meet Joe Black: Saat Kematian Meminjam Wujud Kasar Manusia

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:48 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading