Frensia.id – Senat Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, telah menggelar tahapan pemberian pertimbangan kualitatif, terhadap 8 calon Rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030, di Gedung BEC, pada Senin (19/10/2026).
Dalam tahapan tersebut, diikuti oleh 38 anggota Senat Universitas UIN KHAS Jember. Di mana dalam pemberian pertimbangan kualitatif itu tidak berbasis angka atau pemeringkatan numerik.
Seluruh dokumen pertimbangan kualitatif dari calon rektor akan diserahkan pada Menteri Agama Republik Indonesia, perkiraan pada tanggal 20 hingga 22 Oktober 2026.
Rangakaian tersebut, melengkapi tahapan sebelumnya yaitu Pernyataan Kualitas Diri (PKD), serta pemaparan visi dan misi dari setiap calon rektor UIN KHAS Jember.
Ketua Senat UIN KHAS Jember, Prof. Sofyan Tsauri, menyampaikan bahwa tidak ada sistem gugur dalam tahapan pemberian pertimbangan kualitatif pada setiap calon rektor.
“Senat tidak melakukan eliminasi maupun pemangkasan terhadap calon. Seluruh nama calon yang mengikuti proses pemberian pertimbangan kualitatif tetap disampaikan kepada Menteri Agama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Prof. Sofyan.
Mekanisme penjaringan rektor tahun 2026, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020.
Dokumen 8 Calon Rektor Dikirim ke Jakarta
Dokumen Pemberian Pertimbangan Kualitatif dari 8 calon rektor UIN KHAS akan dikirimkan secara bersamaan melalui Plt. Rektor ke Kementerian Agama RI.
Adapun 8 dokumen calon rektor yang dikirimkan ke Kementerian Agama, yaitu:
1. Prof. Dr. Khamdan Rifa’i, S.E., M.Si.
2. Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
3. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M.
4. Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag.
5. Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.
6. Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.
7. Prof. Dr. Moh. Dahlan, M.Ag.
8. Prof. Dr. H. Abdul Mu’is, S.Ag., M.Si.
Senat Kampus Bukan Memilih 3 Besar
Prof. Sofyan menekankan bahwa pemberian pertimbangan kualitatif, tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara untuk menentukan lolos atau tidaknya setiap calon rektor ke tahapan berikutnya.
Kata dia, hal itu karena senat bukan institusi yang menentukan 3 besar calon rektor.
“Semua calon memperoleh kesempatan yang sama. Senat menjalankan tugas secara objektif sesuai aturan, dan seluruh hasil pertimbangan menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada Menteri Agama,” tuturnya.
Menurutnya, proses pergantian kepemimpinan harus ditempatkan sebagai bentuk upaya bersama, untuk membawa UIN KHAS Jember, semakin progresif dan mampu bersaing di tingkat PTKIN Indonesia.
Tahapan selanjutnya, telah menjadi hak prerogatif dari Kementerian Agama RI untuk menyaring hingga menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Rektor UIN KHAS Jember definitif.***






