Motif 2 Pria Rampok Toko Emas di Jember Demi Lunasi Utang Rp 80 Juta Karena Kalah Judol

Friday, 23 October 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember saat menggelar press release terkait kasus perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, di Aula Rupatama. (Foto: Sigit/Frensia).

Polres Jember saat menggelar press release terkait kasus perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, di Aula Rupatama. (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id- Demi melunasi utang akibat kalah judi online, dua pelaku nekat merampok Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi perampokan brutal ini adalah himpitan ekonomi akibat utang judi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat memiliki tanggungan utang sekitar Rp 80 juta. 

“Untuk motifnya masih tahap pemeriksaan, bahwasanya pelaku mempunyai utang, pasarnya sekitar Rp 80 juta, sehingga membuat dia melakukan perampokan ini untuk melunasi utangnya,” katanya, pada Jumat (23/10/2026).

Meskipun pelaku dan korban tidak saling mengenal sama sekali, pelaku sudah merencanakan dan memetakan situasi toko emas tersebut jauh-jauh hari. Pelaku mengamati gerak-gerik korban serta menunggu waktu yang tepat saat toko belum sepenuhnya dikunci rapat. 

Baca Juga :  Polisi Sebut Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Berbeda dengan Tahun 2022

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB itu dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial BBN alias sebagai eksekutor dan DS alias yang bertugas membawa kendaraan.

“Akibat aksi penodongan tersebut, para korban yang terdiri dari pemilik toko, anak, hingga anggota keluarga mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di rumah sakit,” ujarnya.

Berkat kerja cepat Polres Jember bersama Satreskrim, Unit Resmob, dan polsek setempat, pelarian pelaku berhasil dihentikan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di wilayah Banyuwangi (saat mereka hendak kabur ke Bali) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. 

Baca Juga :  Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil

“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris putih, pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta sejumlah uang tunai pecahan dolar Singapura,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Sebut Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Berbeda dengan Tahun 2022
Polisi Buru Pelaku Pembacokan Toko Emas di Jember
Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Perampokan Toko Emas Murni di Jember
Kabur Usai Membacok Pemilik Toko Emas di Jember, Mobil Perampok Nyaris Tabrak Anak-Anak
Toko Mas Murni di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Dibacok Pelaku
3 Siswa SMP Sekolah Rakyat Jember Diduga Dianiaya Mahasiswa, Keluarga Lapor Polisi
Pasutri bersama Temannya Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah

Baca Lainnya

Friday, 23 October 2026 - 17:24 WIB

Polisi Sebut Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Berbeda dengan Tahun 2022

Friday, 23 October 2026 - 17:15 WIB

Motif 2 Pria Rampok Toko Emas di Jember Demi Lunasi Utang Rp 80 Juta Karena Kalah Judol

Thursday, 22 October 2026 - 20:51 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Toko Emas di Jember

Thursday, 22 October 2026 - 17:45 WIB

Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Perampokan Toko Emas Murni di Jember

Thursday, 22 October 2026 - 12:32 WIB

Kabur Usai Membacok Pemilik Toko Emas di Jember, Mobil Perampok Nyaris Tabrak Anak-Anak

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading