Frensia.Id- Demi melunasi utang akibat kalah judi online, dua pelaku nekat merampok Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi perampokan brutal ini adalah himpitan ekonomi akibat utang judi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat memiliki tanggungan utang sekitar Rp 80 juta.
“Untuk motifnya masih tahap pemeriksaan, bahwasanya pelaku mempunyai utang, pasarnya sekitar Rp 80 juta, sehingga membuat dia melakukan perampokan ini untuk melunasi utangnya,” katanya, pada Jumat (23/10/2026).
Meskipun pelaku dan korban tidak saling mengenal sama sekali, pelaku sudah merencanakan dan memetakan situasi toko emas tersebut jauh-jauh hari. Pelaku mengamati gerak-gerik korban serta menunggu waktu yang tepat saat toko belum sepenuhnya dikunci rapat.
Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB itu dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial BBN alias sebagai eksekutor dan DS alias yang bertugas membawa kendaraan.
“Akibat aksi penodongan tersebut, para korban yang terdiri dari pemilik toko, anak, hingga anggota keluarga mengalami luka berat dan harus menjalani operasi di rumah sakit,” ujarnya.
Berkat kerja cepat Polres Jember bersama Satreskrim, Unit Resmob, dan polsek setempat, pelarian pelaku berhasil dihentikan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di wilayah Banyuwangi (saat mereka hendak kabur ke Bali) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris putih, pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta sejumlah uang tunai pecahan dolar Singapura,” paparnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.






