Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Tuesday, 3 November 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial MFR (28), saat sedang menjalani penyidikan di Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Pelaku berinisial MFR (28), saat sedang menjalani penyidikan di Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Kronologi kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi salah satu kampus di Jember, berinisial NK (20), yang sedang menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) selama 3 bulan, di Kecamatan Ambulu, Jember, kini telah terungkap oleh pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Surya Darma, menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku berinisial MFR (28), warga Kecamatan Wuluhan, Jember, yang kini berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, sedang mencari rumput di sekitar lokasi kejadian, pada Minggu (18/10/2026).

“Si pelaku ini kesehariannya sebagai petani,” kata Alfan, saat ditemui di Mapolres Jember, pada Selasa (3/11/2026).

Saat mencari rumput, pelaku melihat korban dengan mengira wajah korban mirip mantan pacarnya di tahun 2019.

“Saat dia mencari rumput, dia sempat menyapa korban. Namun oleh korban tidak dihiraukan, karena mungkin tidak kenal,” tuturnya.

Pelaku kemudian mendatangi rumah singgah korban untuk melihat situasi sekitar lokasi kejadian, pukul 19.00 WIB, pada Senin (19/10/2026).

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya  dengan mendatangi rumah korban, pukul 21.00 WIB, pada Selasa (20/10/2026). Pelaku menitipkan sepeda motornya di samping gudang kurang lebih 200 meter dari rumah korban.

MODUS: Dari Niat Curi HP hingga Kekerasan Seksual

Saat itu, niat awal pelaku ingin mencuri handphone atau telepon milik korban. Pelaku menunggu di sekitar gudang tersebut hingga pukul 00.00 WIB, pada Rabu (21/10/2026).

“Pelaku ini berjalan kaki menuju rumah korban. Terus naik pagar tembok rumah korban,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku membuka genteng rumah korban untuk masuk melalui plafon rumah, sambil menunggu kondisi korban tertidur.

“Pelaku menunggu di atas plafon rumah korban kurang lebih 2 jam. Pelaku ini mengintip di lubang celah plafon yang sudah dilubangi, melihat kondisi korban,” tuturnya.

Kemudian, pelaku turun melalui ventilasi plafon rumah korban, tepatnya di samping kamar mandi.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar depan rumah korban terlebih dahulu. Setelah itu pelaku masuk ke kamar belakang di mana korban sedang tertidur.

Baca Juga :  LKBHI UIN KHAS Jember Beri Pendampingan Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual

“Pelaku ini mengambil handphone korban. Setelah mengambil handphone korban, pelaku ini keluar dari kamar korban,” ujarnya.

Menurutnya, alasan dari pelaku mencuri telepon korban karena faktor desakan ekonomi.

Kata Alfan, saat pelaku akan melarikan diri, ada niatan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, sehingga pelaku kembali masuk ke kamar korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun karena pelaku dengan tenaga yang kuat, sehingga korban tidak berdaya, karena juga sempat diancam akan dibunuh,” ucapnya.

Didampingi LKBHI UIN KHAS Jember

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Zaenal Abidin, yang mendampingi korban, menyampaikan rumah yang ditempati korban merupakan milik warga setempat yang disediakan secara cuma-cuma.

Karena korban merupakan mahasiswi yang berasal dari luar Kabupaten Jember, sehingga membutuhkan tempat tinggal yang jaraknya dekat dengan lokasi praktik PLP korban.

Menurut Abi, korban mengalami  kejadian kekerasan seksual fisik oleh pelaku pukul 01.00 WIB dini hari, Rabu (21/10/2026).

Korban baru menyadari kejadian itu saat menyalakan lampu kamar dan rumah, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Di pagi harinya, korban melaksanakan tugas PLP,  dan memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada salah satu teman korban.

“Nah, kemudian baru teman korban didampingi orang orang tuanya dan beberapa warga setempat, mendampingi korban mengajukan laporan. Jadi, sore di hari Rabu, korban melaporkan kejadian itu di Polres Jember,” tuturnya.

Kemudian, pihak Polres Jember bersama korban melakukan Visum et Repertum (VeR) di RSD dr. Soebandi Jember, untuk mengetahui hasil pemeriksaan medis korban, pukul 19.02 WIB, pada Rabu (21/10/2026).

Pihak kampus telah memberikan fasilitas rumah aman untuk korban. “Kalau saat ini korban terus kita dampingi kita berikan rumah aman juga,” kata Abi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Dalam kasus ini, korban juga didampingi oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) kampus, serta Biro Konseling dan Layanan Psikologi kampus, dan juga Lembaga Konsultasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PC Fatayat NU Jember.

Abi berkata pihaknya semula tidak langsung mengetahui kejadian tersebut. “Awalnya itu teman korban beserta orang tua teman korban dan juga warga setempat di daerah PLP itu, yang mendampingi perkara ini melapor ke kampus,” ujarnya.

Saat itu, kampus langsung mengarahkan laporan tersebut ke LKBHI UIN KHAS Jember. “Kami langsung mengidentifikasi korban dan kita minta untuk ketemu korban dan juga menginvestigasi kasus posisinya,” tuturnya.

Namun, karena laporan kejadian ini sudah ditangani Polres Jember, sehingga pihaknya tidak sempat bertemu korban, karena masih dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (24/10/2026). Pihak LKBHI baru bisa bertemu korban, pada Minggu (25/10/2026).

Korban menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, untuk diminta keterangan atas kejadian tersebut, pada Senin (26/10/2026).

Penangkapan Pelaku dan Penerapan Pasal

Terduga pelaku ditangkap pada Jum’at (30/10/2026). Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi pada telepon yang dicuri oleh pelaku.

“Alhamdulillah handphone diketahui. Handphone ini berada di salah satu konter yang di mana konter ini merupakan rekan dari pihak kepolisian dan menginformasikan kepada kami,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Surya Darma.

Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, terhadap pemilik yang menitipkan handphone tersebut.

“Pihak kepolisian melalui Opsnal Selatan berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

Dalam kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pencurian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember
Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Jember, Laptop-Tas Rp 11 Juta Raib saat Pemilik Salat
Kenalan Lewat Facebook, Perempuan di Jember Jadi Korban Begal Modus Ajak Kencan
Niat Kencan Berujung Petaka: Wanita di Jember Dihajar Teman FB, Motor-Perhiasan Lenyap
Kasus Penganiayaan Siswa SR di Ajung Jember, Polisi Lakukan Penyelidikan
Alasan Pelaku Curi Valas, Bukan Emas di Toko? Ini Penjelasan Polisi
Polisi Sebut Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Berbeda dengan Tahun 2022
Motif 2 Pria Rampok Toko Emas di Jember Demi Lunasi Utang Rp 80 Juta Karena Kalah Judol

Baca Lainnya

Tuesday, 3 November 2026 - 16:00 WIB

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Tuesday, 3 November 2026 - 14:27 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Wednesday, 28 October 2026 - 17:54 WIB

Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Jember, Laptop-Tas Rp 11 Juta Raib saat Pemilik Salat

Monday, 26 October 2026 - 16:22 WIB

Kenalan Lewat Facebook, Perempuan di Jember Jadi Korban Begal Modus Ajak Kencan

Sunday, 25 October 2026 - 23:20 WIB

Niat Kencan Berujung Petaka: Wanita di Jember Dihajar Teman FB, Motor-Perhiasan Lenyap

TERBARU

Pelaku berinisial MFR (28), saat sedang menjalani penyidikan di Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi yang PLP di Jember

Tuesday, 3 Nov 2026 - 16:00 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading