Frensia.id – Polres Jember telah menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi salah satu kampus di Jember, yang sedang menjalani kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) di Kecamatan Ambulu.
Pelaku berinisial MFR (28), merupakan warga Kecamatan Wuluhan, Jember, yang ketepatan sekarang berdomisili di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember. Terduga pelaku ditangkap pada Jum’at (30/10/2026).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Surya Darma, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan berangkat mendatangi rumah korban, pukul 21.00 WIB, pada Selasa (20/10/2026).
Pelaku menitipkan sepeda motornya di samping gudang kurang lebih 200 meter dari rumah korban. Saat itu, niat awal pelaku ingin mencuri handphone atau telepon milik korban.
Kemudian, pelaku menunggu di sekitar gudang tersebut hingga pukul 00.00 WIB, pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Alfan, pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi plafon, tepatnya di samping kamar mandi.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar depan rumah korban terlebih dahulu. Setelah itu pelaku masuk ke kamar belakang di mana korban sedang tertidur.
“Pelaku ini mengambil handphone korban. Setelah mengambil handphone korban, pelaku ini keluar dari kamar korban,” kata dia, saat ditemui di Mapolres Jember, pada Selasa (3/11/2026).
Kata Alfan, saat pelaku akan melarikan diri, ada niatan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, sehingga pelaku kembali masuk ke kamar korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku. Namun karena pelaku dengan tenaga yang kuat, sehingga korban tidak berdaya, karena juga sempat diancam akan dibunuh,” ucapnya.
Menurut Alfan, alasan dari pelaku mencuri telepon korban karena faktor desakan ekonomi.
Dia berkata penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan polisi pada telepon yang dicuri oleh pelaku.
“Alhamdulillah handphone diketahui. Handphone ini berada di salah satu konter yang di mana konter ini merupakan rekan dari pihak kepolisian dan menginformasikan kepada kami,” ucapnya.
Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, terhadap pemilik yang menitipkan handphone untuk membuka kunci atau password telepon tersebut.
“Pihak kepolisian melalui Opsnal Selatan berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.
Dalam kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 473 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pencurian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***






