FRENSIA.ID– Polresta Banyuwangi membongkar delapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banyuwangi hingga luar daerah. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mengamankan puluhan sepeda motor, termasuk tujuh unit yang ditemukan di lokasi penadah di Kecamatan Muncar.
Pengungkapan ini dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor dan Operasi Sikat Semeru 2026. Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor. Petugas mengandalkan analisis tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, hingga patroli siber untuk melacak pergerakan para pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat. Kami melakukan analisis TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta patroli siber untuk mengidentifikasi para pelaku,” kata Lanang, Sabtu (07/11/26).
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengungkap delapan jaringan curanmor dengan total 28 tersangka. Sebanyak 25 orang di antaranya merupakan anggota jaringan. Lima tersangka tercatat sebagai residivis. Selain itu, terdapat pelaku yang beraksi seorang diri serta tersangka yang penanganannya dipisahkan dalam berkas perkara lain.
Lanang menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah dengan pola penangkapan yang berbeda. Salah satunya di Kecamatan Purwoharjo. Polisi berhasil menangkap WGT (29) kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Untuk kasus di Purwoharjo, anggota bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor,” ujarnya.
Penangkapan juga dilakukan di Kecamatan Tegaldlimo. Dua pria berinisial Kus (44) dan Tgh (45) diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Yang di Tegaldlimo, dua tersangka ini merupakan residivis. Anggota bergerak cepat sehingga keduanya dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” terang Lanang.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Muncar. Di wilayah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Y (39) yang diduga berperan sebagai penadah. Dari lokasi itu, petugas menyita tujuh sepeda motor, di antaranya Honda PCX dan Yamaha NMax.
Menurut Lanang, pengungkapan terhadap penadah menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan curanmor. Sebab, penelusuran tidak hanya berhenti pada pelaku yang mengambil kendaraan, tetapi juga pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil curian,” tegasnya.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan tujuh telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan seperti kunci T dan engkol, serta sebilah senjata tajam jenis belati. Sejumlah barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Lanang menyebut, kendaraan yang berhasil disita menjadi bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery. Polisi akan melakukan identifikasi dan pencocokan dokumen sebelum mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.
“Barang bukti kendaraan ini nantinya kami identifikasi terlebih dahulu. Jika sudah dipastikan kepemilikannya melalui dokumen dan proses pencocokan, kendaraan akan kami kembalikan kepada pemilik yang berhak,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g atau Pasal 476, serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing.
Lanang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah sederhana untuk meminimalkan risiko pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci pengaman tambahan. Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Qhobid Z)






