Ragam Pendapat Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Selasa, 9 April 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Shalat Idul Fitri merupakan shalat yang dikerjakan pada setiap tanggal 1 syawal yakni shalat yang dikerjakan setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa ramadhan selama satu bulan.

Dari beberapa sumber yang diamati oleh tim frensia.id terdapat ragam pendapat ulama mengenai hukum mengerjakan sholat Idul fitri.

Pendapat Pertama: Fardhu A’in

Hukum mengerjakan shalat idul fitri yang pertama adalah fardu a’in artinya kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat as-Syafi’I serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Malikiyah juga berpendapat hal yang sama. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhu Islam.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al-Kautsar :2 dan Q.S al-Baqarah : 185. Selain itu Nabi selalu mengerjakan shalat ini setiap hari raya. Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat idul fitri. Begitu juga para khalifah dan kaum muslimin pasca Rasulullah juga senantiasa mengerjakannya.

Baca Juga :  Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Shalat idul fitri ini tergolong pada syiar Islam yang amat agung, maka sholat idul fitri adalah wajib sebagaimana shalat jum’at. Bahkan jika shalat idul fitri berbarengan atau jatuh pada hari jum’at mala shalat jum’at boleh tidak lakukan atau gugur kewajiban mengerjakannya.

Oleh karena itu menjadi jelas bahwa sesuatu yang tidak wajib tidak dadpat mengugurkan yang wajib pula.

Pendapat Kedua: Fardu Kifayah

Berbeda dengan pendapat pertama, hukum shalat idul fitri adalah fardu fikayah artinya bukan kewajiban personal setiap umat Islam. Shalat idul fitri menjadi gugur kewajibannya bagi yang lain jika ada sebagian umat Islam yang mengerjakan sholat idul fitri.

Pendapat ini adalah pendapatnya mazdzhab Hanbali dan sebagian pengikut as-Syafi’i. Argumrntasi mereka adalah dalil-dalil pendapat pertama, namun mereka berkata tidak diwajibkan kepada tiap-tiap orang karena tidak disyariatkan adzan untuk shakat id.

Baca Juga :  Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!

Maka hukumya buka farhu a’in sebagaimana shalat jenazah. Jika shalat id adalah fardu a’in, tentulah padanya diwajibkan khutbaah dan mendegarkannya sebagaimana dalam shalat jum’at

Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

pendapat ketiga hukum shalat idul fitri bukan wajib atau fardu baik fardu a’in dan fardu kifayah namun tergolong sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat madzhab Malik, as-Syafi’I dan mayoritas mereka adaaha sahabat.

Argumentasinya sebagaimana sabda Rasulullah kepada seorang Arab badui ketika menyebutkan shalat lima waktu. Dia berkata, “Adakah kewajiban shalat yang lain atasku?”beliau bersabda,”tidak, kecuali shalat tathawu’ (sunnah).

Selain itu shalat idul fitri terdapat rukuk dan sujud, tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana kesunnahan shalat dhuha.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU