Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina (Sumber: Canva)

Gambar Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina (Sumber: Canva)

“There are three mechanism to enforce humanitarian law”

_Aryuni Yuliantiningsih

Frensia.id- Akademisi menyebutkan tiga hal yang dapat menjadi tegaknya keadilan pelanggaran HAM di Palestina. Ketiganya tentu karena adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Pelanggaran hukum humaniter internasional oleh Israel terhadap Palestina telah memicu reaksi keras dari komunitas internasional, terutama karena banyaknya korban sipil yang jatuh. Berdasarkan hukum humaniter, tindakan Israel melanggar beberapa prinsip dasar, yaitu asas kemanusiaan, asas pembatasan, dan asas pembedaan.

Asas kemanusiaan melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, baik kepada kombatan maupun non-kombatan. Asas pembatasan membatasi metode dan sarana perang untuk menghindari dampak yang tidak proporsional terhadap populasi sipil, sementara asas pembedaan mengharuskan adanya perbedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara sasaran militer dan sipil.

Mengenai masalah ini, Aryuni Yuliantiningsih menyusun penelitian untuk mengungkap beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik tersebut. Seluruh temuannya telah diterbitkan dalam Jurnal Dinamika Hukum pada tahun 2009 silam.

Baca Juga :  Harlah NU ke-102, Prabowo: Ada Aura Kesejukan dan Kedamaian

Baginya untuk menegakkan hukum humaniter, terdapat tiga mekanisme yang dapat digunakan. Adapun ketiganya adalah sebagaimana berikut ini:

Konvensi Jenewa

Negara-negara yang menandatangani Konvensi Jenewa diwajibkan untuk memberlakukan undang-undang yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggaran berat. Negara-negara ini harus mengambil tindakan hukum terhadap individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran, baik mereka yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Pengadilan internasional ad hoc

Pengadilan ad hoc Internasional dapat juga menjadi jalan. Pengadilan ini dapat dibentuk oleh PBB atau badan internasional lainnya untuk mengadili kejahatan perang tertentu. Salah satu contohnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi. Namun, yurisdiksi ICC terbatas pada negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998.

Israel bukanlah pihak yang meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, sulit untuk mengadili individu dari Israel di ICC kecuali kasus tersebut dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB atau melalui yurisdiksi universal yang diadopsi oleh negara-negara lain.

Baca Juga :  Gaji ASN Pemkab Jember yang Hanya Dianggarkan Selama 8 Bulan, Begini Penjelasan Bupati Gus Fawait

Meskipun ada mekanisme yang tersedia untuk menegakkan hukum humaniter internasional, mengadili Israel atas kejahatan perang menghadapi berbagai hambatan hukum dan politik. Israel tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya.

Selain itu, penggunaan mekanisme Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus ke ICC seringkali terhalang oleh veto dari negara-negara besar. Penegakan hukum nasional, meskipun diwajibkan di bawah Konvensi Jenewa, sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik domestik dan internasional.

Masalah-masalah demikian, memperlihatkan bahwa upaya untuk menegakkan hukum humaniter dan mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh Israel memerlukan kerjasama internasional yang kuat serta komitmen dalam mematuhi dan menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Hambatan hukum dan politik yang ada, ini menjadikan ketiga jalan ini sangat kompleks untuk dilakukan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB