Larangan Dalam Pemilu Yang Perlu Dihindari Pemilih! Apabila Melanggar, Bisa Terkena Ancaman Pidana Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Ilustrasi seorang memperlihatkan kertas surat suara di TPS, foto dari laman https://nasional.tempo.co/

Frensia.id – Pemilihan Umum tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Dalam gelaran pesta demokrasi ini seluruh warga negara Indonesia yang sudah memnuhi syarat menjadi pemilih memiliki hak suara dalam pemilu.

Hak suara warga negara bisa disalurkan di tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilu.

Selain punya hak suara, ada beberapa larangan bagi pemilih saat berada di TPS. Beberapa larangan yang apabila dilanggar berakibat pidana denda dan penjara.

Adapun beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS sebagai berikut.

Membawa HP ke Bilik Suara

Pemilih dilarang untuk membawa handphone ke bilik suara. Larangan membawa Hp ini hanya dikhususkan saat di bilik suara, selain itu tidak apa-apa membawa Hp. Pemilih bisa menitipkan Hp ke panitia dan bisa diambil ketika sudah selesai mencoblos.

Panitia KPPS akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa Hp ke bilik suara. Hal ini seperti diatur dalam pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua KPPS yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Baca Juga :  Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Mendokumentasi Pilihan DI Bilik Suara

Larangan selanjutnya bagi pemilih adalah mendokumentasikan atau memfoto pilihannya di bilik suara. Membawa handphone ke bilik suara saja dilarang, apalagi sampai mendokumentasi pilihannya di bilik suara, baik menggunkan Hp atau alat lainnya.

Larangan bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana bunyi Pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Jadi jangan sampai aturan ini dilanggar ya sobat.

Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial

Sebenarnya tidak ada aturan langsung mengenai larangan ini, akan tetapi KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.

Mempublikasikan pilihan politik di medos dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menggunakan Atribut Kampanye

Pemilih dilarang menggunkan atribut kampanye apapun atau melakukan kampanye saat berada di TPS. Sebab aktifitas kampanye sudah ditutup sejak tiga hari sbelum pelaksanaan pemungutan suara, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

Mempengarhi Pemilih Lain Dengan Menjanjikan Materi

Pada saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti, pemilih dilarang mempengaruhi orang lain dengan menjanjikan materi. Larangan yang dimaksud yakni memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau golput dengan menjanjikan maeteri baik berupa uang atau materi lainnya.

Larangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Demikian larangan yang perlu dihindari oleh pemilih saa berada di TPS. Hatihati ya, jangan sampai terkena ancaman pidana hanya karena tidak mengetahui larangan ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB