frensia.Id- Dalam penyelenggaraan Pemilu kerap ditemui istilah seperti quick count. istilah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Lalu apa yang dimaksud dengan quick count? Simak penjelasannya berikut ini:
Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara cepat dengan menggunakan tekhnologi informasi. Tentunya berdasarkan metodologi sampling yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mewajibkan bahwa Pemilu diselenggrakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil Pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasu yang lebih tinggi karena menghitung hasil Pemilu langsung dari TPS target. Bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan dari responden.
Tujuan dan manfaat dari penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Berdasarkan quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika Pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan dengan hasil resmi KPU yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu.