Frensia.id – Zakat diwajibkan oleh Alla swt. penting untuk memahami hakikat kenapa zakat diwajibkan. Kenapa zakat masuk pada rukun Islam, padahal zakat hanya berkaitan dengan harta, bukan Ibadah?
Menurut Al-Ghazali Itu bisa dipahami dengan tiga pemaknaan. Tiga makna yang terkandung dalam kewajiban zakat sebagai berikut:
Makna Pertama
Dau kalimat syahadat merupakan langkah untuk mengikatkan diri dengan tauhid disamping juga penyaksian keesaan al-Ma’bud (Allah swt). Itu hanya tidak bisa dilakukan dengan sempurna kecuali yang mengucapkan syahadat itu tidak ada lagi yang ia cintai kecuali Allah Maha esa dan maha tunggal.
Sebab cinta itu tidak bisa terbagi dan disekutukan, begitu juga cinta pada Allah tidak bisa dibagi dan disekutukan. Disinilah untuk menguji level tauhid seorang pencinta, Allah menyuruh meninggalkan sesuatu yang menjadi kecintaanya, dalam hal ini harta.
Harta adalah sesuatu yang dicintai manusia, sebab harta merupakan sarana yang memberikan kenikmatan dunia bagi manusia. Dengan harta ini manusia terlena hidup dan enggan menerima kematian. Sedangkan kematian mengantarkannya pada perjumpaan dengan sang kekasih hakiki.
Dengan itu Allah menguji kecintaan manusia dengan meminta manusia mengorbankan harta –dengan berzakat –yang cintainya sehingga pada akhirnya tidak ada yang manusia cintai kecuali Allah swt.
Makna Kedua
Menyucikan diri dari sifat kebakhilan. Sebab, kebakhilan ini termasuk dalam muhlikat (sifat yang menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Sebagaimana firman Allah “… dan barangsiapa dijaga dirinya dari kebakhilan, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S al-Taghabun :16)
Sifat kebakhilan ini akan hilang apabila seseorang membiasakan diri untuk menafkahkan hartanya. Sebab kecintaan pada sesuatu tidak akan berhenti kecuali dengan memaksa nafsu agar terpisah darinya sampai hal itu menjadi kebiasaan.
Pada konteks ini, zakat adalah perbuatan yang menyucikan pelakunya dari kejahatan sifat bakhil yang membinasakan. Penyucian yang timbul darinya adalah sekadar banyak atau sedikitnya uang yang dinafkahkannya dan sekedar besar atau kecilnya kegembiraannya ketika mengeluarkan di jalan Allah swt.
Makna Ketiga
Mensyukuri nikmat. Sebab manusia sebagai hamba Allah berutang kepada Allah atas segala kenikmatan yang dikaruniakan kepadanya. Baik nikmat yang ada pada dirinya maupun harta yang dilimpahkan kepadanya.
Karena itu, semua ibadah badaniah merupakan ungkapan rasa syukur terhadap nikmat berupa kesehatan badan, sedangkan harta (zakat dan sedekah) merupakan ungkapan rasa syukur atas kenikmatan harta.
Oleh karena itu, sungguh tidak beretika dan rendahnya budi seorang hartawan jika hanya menyaksikan orang-orang fakir miskin namun si hartawan tidak bergeming hatinya untuk bersedekah atau zakat sebagai pelaksanaan rasa syukur kepada Allah.
Tidakkah bergerak hatinya untuk mengeluarkan sepersepuluh dari atau bahkan seperempatpuluhnya? Itu Sebagai rasa syukur kepada Allah yang telah menjaga harga dirinya dari perbuatan meminta dari seorang manusia lainnya.