Frensia.id – Nyowok merupakan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sebagai sanksi atas seorang yang menikah di bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal.
Sebab penikahan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal dilarang dalam hukum adat Desa Sokong. Pernikahan di bulan tersebut dianggap tidak sah sampai mempelai menerima sanksi, yakni Nyowok.
Sebagaimana penelitian Sirtatul Laili yang berjudul “Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia” bahwa adanya larangan menikah di bulan Ramadhan dan Syawal untuk menimalisir pelanggaran atas syariat agama Islam.
Laili menjelaskan dalam Jurnal HAM yang terbit tahun 2020, apabila ada mempelai yang melanggar aturan adat tersebut, maka ketua adat akan melaksanakan proses pemanggilan, musyawarah sidang adat, dan pengumuman sanksi adat Nyowok yang telah disanggupi mempelai.
Pada dasarnya, adat Nyowok merupakan sanksi atau denda yang harus dilaknakan bagi pasangan yang melanggar aturan adat. Adapun prosesi pelaksanaan adat Nyowok di desa Sokong sebagai berikut.
Menyerahkan Kambing
Pasangan yang melanggar atau menikah pada bulan Ramadan atau 6 hari pada bulan Syawal didenda dengan menyerahkan seekor kambing untuk disembelih. Selanjutnya kambing yang disembelih tersebut dimasak, kemudian dibagikan pada fakir miskin.
Membuat 40 Ancak, 4 Dulang, Tumbek Pituk dan 7 Kekatik
Menyiapkan 40 fakir yang diberi ancak yang berisi nasi dan kambing yang telah dimasak. Menyiapkan 4 dulang untuk tokoh agama yang menyiapkan prosesi Nyowok. Selain itu dalam ancak harus ada 7 kekatik (7 sapu lidi) yang dipotong dengan tumbek pituk (7 pisau).
Bedak Langeh
Bedak Langeh adalah keramas dengan menggunakan sindur. Sindur adalah perpaduan adukan kelapa, bedak kuning yang terbuat dari beras yang ditumbuk bercampur dengan kunyit dan darah ternak yang dipotong.
Dzikir
Setelah semua prosesi sebelumnya telah selesai, maka acara terakhir adalah dzikir yang dipimpin kiai. Setelah dzikir sebagai penutup acara selesai, prosesi selanjutnya adalah memakan hidangan yang telah disiapkan.