Adat Nyowok, Sanksi Atas Pasangan yang Menikah di Bulan Ramadhan, Begini Prosesi Pelaksanaannya

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by RDNE Stock project on <a href=Pexels.com" width="800" height="533" />

Photo by RDNE Stock project on Pexels.com

Frensia.idNyowok merupakan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sebagai sanksi atas seorang yang menikah di bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal.

Sebab penikahan yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan 6 hari Syawal dilarang dalam hukum adat Desa Sokong. Pernikahan di bulan tersebut dianggap tidak sah sampai mempelai menerima sanksi, yakni Nyowok.

Sebagaimana penelitian Sirtatul Laili yang berjudul “Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia” bahwa adanya larangan menikah di bulan Ramadhan dan Syawal untuk menimalisir pelanggaran atas syariat agama Islam.

Baca Juga :  Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan

Laili menjelaskan dalam Jurnal HAM yang terbit tahun 2020, apabila ada mempelai yang melanggar aturan adat tersebut, maka ketua adat akan melaksanakan proses pemanggilan, musyawarah sidang adat, dan pengumuman sanksi adat Nyowok yang telah disanggupi mempelai.

Pada dasarnya, adat Nyowok merupakan sanksi atau denda yang harus dilaknakan bagi pasangan yang melanggar aturan adat. Adapun prosesi pelaksanaan adat Nyowok di desa Sokong sebagai berikut.

Menyerahkan Kambing

Pasangan yang melanggar atau menikah pada bulan Ramadan atau 6 hari pada bulan Syawal didenda dengan menyerahkan seekor kambing untuk disembelih. Selanjutnya kambing yang disembelih tersebut dimasak, kemudian dibagikan pada fakir miskin.

Membuat 40 Ancak, 4 Dulang, Tumbek Pituk dan 7 Kekatik

Menyiapkan 40 fakir yang diberi ancak yang berisi nasi dan kambing yang telah dimasak. Menyiapkan 4 dulang untuk tokoh agama yang menyiapkan prosesi Nyowok. Selain itu dalam ancak harus ada 7 kekatik (7 sapu lidi) yang dipotong dengan tumbek pituk (7 pisau).

Baca Juga :  Memenuhi Undangan Allah

Bedak Langeh

Bedak Langeh adalah keramas dengan menggunakan sindur. Sindur adalah perpaduan adukan kelapa, bedak kuning yang terbuat dari beras yang ditumbuk bercampur dengan kunyit dan darah ternak yang dipotong.

Dzikir

Setelah semua prosesi sebelumnya telah selesai, maka acara terakhir adalah dzikir yang dipimpin kiai. Setelah dzikir sebagai penutup acara selesai, prosesi selanjutnya adalah memakan hidangan yang telah disiapkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Tag :

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB