Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina (Sumber: Canva)

Gambar Akademisi Sebut 3 Jalan Mengadili Pelanggaran HAM Di Palestina (Sumber: Canva)

“There are three mechanism to enforce humanitarian law”

_Aryuni Yuliantiningsih

Frensia.id- Akademisi menyebutkan tiga hal yang dapat menjadi tegaknya keadilan pelanggaran HAM di Palestina. Ketiganya tentu karena adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Pelanggaran hukum humaniter internasional oleh Israel terhadap Palestina telah memicu reaksi keras dari komunitas internasional, terutama karena banyaknya korban sipil yang jatuh. Berdasarkan hukum humaniter, tindakan Israel melanggar beberapa prinsip dasar, yaitu asas kemanusiaan, asas pembatasan, dan asas pembedaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asas kemanusiaan melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, baik kepada kombatan maupun non-kombatan. Asas pembatasan membatasi metode dan sarana perang untuk menghindari dampak yang tidak proporsional terhadap populasi sipil, sementara asas pembedaan mengharuskan adanya perbedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara sasaran militer dan sipil.

Mengenai masalah ini, Aryuni Yuliantiningsih menyusun penelitian untuk mengungkap beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik tersebut. Seluruh temuannya telah diterbitkan dalam Jurnal Dinamika Hukum pada tahun 2009 silam.

Baca Juga :  Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Baginya untuk menegakkan hukum humaniter, terdapat tiga mekanisme yang dapat digunakan. Adapun ketiganya adalah sebagaimana berikut ini:

Konvensi Jenewa

Negara-negara yang menandatangani Konvensi Jenewa diwajibkan untuk memberlakukan undang-undang yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggaran berat. Negara-negara ini harus mengambil tindakan hukum terhadap individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran, baik mereka yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Pengadilan internasional ad hoc

Pengadilan ad hoc Internasional dapat juga menjadi jalan. Pengadilan ini dapat dibentuk oleh PBB atau badan internasional lainnya untuk mengadili kejahatan perang tertentu. Salah satu contohnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi. Namun, yurisdiksi ICC terbatas pada negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998.

Israel bukanlah pihak yang meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, sulit untuk mengadili individu dari Israel di ICC kecuali kasus tersebut dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB atau melalui yurisdiksi universal yang diadopsi oleh negara-negara lain.

Baca Juga :  Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Meskipun ada mekanisme yang tersedia untuk menegakkan hukum humaniter internasional, mengadili Israel atas kejahatan perang menghadapi berbagai hambatan hukum dan politik. Israel tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya.

Selain itu, penggunaan mekanisme Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus ke ICC seringkali terhalang oleh veto dari negara-negara besar. Penegakan hukum nasional, meskipun diwajibkan di bawah Konvensi Jenewa, sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik domestik dan internasional.

Masalah-masalah demikian, memperlihatkan bahwa upaya untuk menegakkan hukum humaniter dan mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh Israel memerlukan kerjasama internasional yang kuat serta komitmen dalam mematuhi dan menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Hambatan hukum dan politik yang ada, ini menjadikan ketiga jalan ini sangat kompleks untuk dilakukan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang
Masyarakat Pertanyakan Wabup Mangkir Paripurna, Ini Kata Fraksi PKB DPRD Jember!
Wakil Ketua DPRD Jember Benarkan Wabup Minta Tak Diundang ke Paripurna
Fraksi PKB Kecam Wabup Jember yang 11 Kali Mangkir Rapat Paripurna

Baca Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

TERBARU