“There are three mechanism to enforce humanitarian law”
_Aryuni Yuliantiningsih
Frensia.id- Akademisi menyebutkan tiga hal yang dapat menjadi tegaknya keadilan pelanggaran HAM di Palestina. Ketiganya tentu karena adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Pelanggaran hukum humaniter internasional oleh Israel terhadap Palestina telah memicu reaksi keras dari komunitas internasional, terutama karena banyaknya korban sipil yang jatuh. Berdasarkan hukum humaniter, tindakan Israel melanggar beberapa prinsip dasar, yaitu asas kemanusiaan, asas pembatasan, dan asas pembedaan.
Asas kemanusiaan melarang tindakan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, baik kepada kombatan maupun non-kombatan. Asas pembatasan membatasi metode dan sarana perang untuk menghindari dampak yang tidak proporsional terhadap populasi sipil, sementara asas pembedaan mengharuskan adanya perbedaan antara kombatan dan non-kombatan serta antara sasaran militer dan sipil.
Mengenai masalah ini, Aryuni Yuliantiningsih menyusun penelitian untuk mengungkap beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam konflik tersebut. Seluruh temuannya telah diterbitkan dalam Jurnal Dinamika Hukum pada tahun 2009 silam.
Baginya untuk menegakkan hukum humaniter, terdapat tiga mekanisme yang dapat digunakan. Adapun ketiganya adalah sebagaimana berikut ini:
Konvensi Jenewa
Negara-negara yang menandatangani Konvensi Jenewa diwajibkan untuk memberlakukan undang-undang yang memungkinkan penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggaran berat. Negara-negara ini harus mengambil tindakan hukum terhadap individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran, baik mereka yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.
Pengadilan internasional ad hoc
Pengadilan ad hoc Internasional dapat juga menjadi jalan. Pengadilan ini dapat dibentuk oleh PBB atau badan internasional lainnya untuk mengadili kejahatan perang tertentu. Salah satu contohnya, seperti Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi. Namun, yurisdiksi ICC terbatas pada negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998.
Israel bukanlah pihak yang meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, sulit untuk mengadili individu dari Israel di ICC kecuali kasus tersebut dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB atau melalui yurisdiksi universal yang diadopsi oleh negara-negara lain.
Meskipun ada mekanisme yang tersedia untuk menegakkan hukum humaniter internasional, mengadili Israel atas kejahatan perang menghadapi berbagai hambatan hukum dan politik. Israel tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya.
Selain itu, penggunaan mekanisme Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus ke ICC seringkali terhalang oleh veto dari negara-negara besar. Penegakan hukum nasional, meskipun diwajibkan di bawah Konvensi Jenewa, sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik domestik dan internasional.
Masalah-masalah demikian, memperlihatkan bahwa upaya untuk menegakkan hukum humaniter dan mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh Israel memerlukan kerjasama internasional yang kuat serta komitmen dalam mematuhi dan menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Hambatan hukum dan politik yang ada, ini menjadikan ketiga jalan ini sangat kompleks untuk dilakukan.