Frensia.id – Baru saja berbangga diri atas kepercayaan publik terhadap anggota dewan –khususnya DPR RI– yang semakin baik, kini kebanggaan itu babak belur bahkan sirna.
Sebelumnya Litbang Kompas pada 27 Mei- 2 Juni 2024 berdasarkan hasil surveynya merilis kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI di angka 62,6 persen.
Namun, kepercayaan publik tersebut hari ini pudar bahkan sirna bak pasir diatas batu licin yang ditimpa hujan lebat. Setelah publik digegerkan dengan temuan Anggota DPR-DPRD Ikut main judi online dan jumlahnya tak tanggung-tanggung melebihi 1000 anggota dewan.
Sebagaimana diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebagaimana dirilis tempo.com menyebut praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia mengatakan ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksinya pun cukup menggiurkan. Ivan menyebut akumulasi transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Ia mengungkapkan nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi.
Realitas Judi Online secara ‘berjemaah’ oleh anggota dewan ini menunjukkan matinya etika dan moralitas para elit negara di kursi parlemen.
Alih-alih anggota dewan merumuskan regulasi agar judi online yang memberikan impact negatif terhadap kesehatan mental, terlilit kerugian finansial dan lainnya ini dapat terkikis. Namun, naas justru anggota parlemen menjadi bagian didalamnya.
Sebagai pejabat publik, anggota DPR diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat. Keterlibatan anggota dewan dalam aktivitas yang dipandang negatif oleh masyarakat seperti judi online ini, memberikan replika yang buruk dan dapat mendorong perilaku serupa di kalangan masyarakat.
Dalam ajaran agama, budaya dan masyarakat, judi dipandang sebagai aktivitas yang tidak bermoral dan merugikan. Keterlibatan anggota DPR dalam judi online mencerminkan kurangnya komitmen anggota parlemen terhadap ajaran agama dan nilai-nilai moral yang dipegang oleh masyarakat Iuas.
Tindakan ini tidak hanya merusak citra individu yang terlibat tetapi juga mencoreng nama baik institusi legislatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat, padahal baru saja publik mulai menanamkan kepercayaan pada lembaga legislatif.
Secara keseluruhan, keterlibatan anggota DPR dalam judi online harus diakui sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Apalagi para wakil rakyat yang terjerembab dalam judi online ini jumlahnya tidak satu dua atau puluhan orang namun secara berjemaah lebih dari seribu anggota dewan.
Secara etika anggota dewan harus menghindari tindakan tidak etis yang dapat mencemari reputasi institusi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada bagian kedua Pasal 3.
Pada ayat 1 disebutkan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sedangkan pada ayat 3 menyebutkan anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat.
Sebagai panduan bagi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, kode etik yang mencakup prinsip-prinsip moral dan etika seperti integritas, kejujuran, dan profesionalisme seharusnya menjadi pijakan untuk memastikan bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat.
Kode Etik merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitasnya.
Terlibatnya anggota dewan dalam dunia perjudian seperti judi online ini secara nyata telah melanggar kode etik DPR yang tertuang dalam perturan Nomor 1 Tahun 2015.
Di Situasi seperti ini, peran MKD dalam penegakan sanksi bagi anggota dewan yang terjangkit judi online harus dilakukan tanpa tebang pilih. Tindakan tegas dari MKD diyakini memberikan efek jera kepada anggota DPR lainnya, mencegah mereka dari terlibat dalam perilaku serupa.
Membiarkan praktik judi online yang dilakukan para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah tanpa menindak dan memberi sanksi sesuai aturan yang semestinya, sama halnya membiarkan matinya etika dan moralitas parlemen.
Lebih dari itu, secara tidak langsung telah menyiapkan negara pada titik kerugian yang amat besar.(*)
*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum dan Anggota Dar Al Falasifah)