Apakah Korupsi Harus Selalu Berkaitan Dengan Uang? Tidak, Berikut Pendapat Pakar Dalam Konteks Republik

Ilustrasi Pencucian Uang (Sumber: Pixabay)

Frensia.id- Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia akan selalu menjadi buah bibir dan bahan hujatan masyarakat yang paling utama, lebih-lebih mengingat kondisi kesejahteraan masyarakat dan kondisi statistik kemiskinan belum juga ada tanda penurunan secara signifikan.

Salah satunya yang menjadi perhatian publik dan sebagai olok-olok di sosial media adalah korupsi yang bertajuk dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau lebih mudahnya disebut dengan korupsi timah.

Kasus tersebut menyeret 16 orang ke kejaksaan, yang mana salah satunya menjadi sorotan masyarakat, yaitu Harvey Moeis, suami aktris cantik Sandra Dewi.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung pemberitaan di media, penyelewengan yang dilakukan menimbulkan kerugian dengan angka yang cukup fantastis, bernilai 271 T.

Selain itu, dalam rentang waktu yang tidak cukup jauh, publik juga dipertontonkan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian dan menyeret politikus Nasdem, yang menjabat sebagai menteri Pertanian.

Terdapat tiga dugaan dalam peristiwa tersebut, penyalahgunaan surat pertanggung jawaban keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Dua kasus tersebut merupakan korupsi yang pernah terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan pemerintahan republik Indonesia, dalam jangka waktu paling dekat ini.  

Ketika berbicara mengenai korupsi akan selalu identik dengan uang, entah pemalsuan antara kenyataan dan laporan pertanggung jawaban, penyalahgunaan jabatan atau modus fulus untuk melicinkan sebuah maksud.

Dengan demikian dapat difahami bahwa definisi baku dari korupsi adalah sebuah penyelewengan yang mana didalamnya terdapat permainan dengan uang. Sayangnya pengertian tersebut tidak dapat dibenarkan secara utuh, apalagi ketika meninjau pada bentuk pemerintahan, yaitu republik.

Menurut salah seorang pakar politik abad 16 dari Italia, Niccolo Machiavelli memberi arti korupsi sebagaisemua tindakan yang menempatkan kepentingan tertentu di atas kepentingan umum. Penjelasan semacam ini mempunyai kandungan makna yang lebih luas daripada yang difahami sejauh ini.

Oleh karena itu, penyelewengan uang milik negara merupakan salah satu contoh saja dari tindakan korupsi yang mencederai sebuah negara. Seolah-olah tindakan immoral tersebut hanya dapat dilakukan oleh seorang pejabat saja.

Mengacu pada definisi yang disodorkan oleh penulis buku Il Principle itu, korupsi juga memberi kemungkinan dilakukan oleh warga sipil yang tidak memangku jabatan sekalipun, semisal: mengangkat senjata dengan tentara bayaran untuk melawan negara, menipu dengan kemasyhuran sebagai seorang tokoh agama, petinggi adat atau trah ningrat.

Salah satu pendapatnya yang dianggap mengandung kontroversi sebagai contoh tindakan korupsi adalah anjuran agama untuk lebih berfokus kepada keselamatan diri sendiri di akhirat dan mengabaikan perjuangan perubahan lembaga-lembaga yang bisa menjamin kebebasan dan kesejahteraan rakyat.