Artificial Intelligence dan serba serbi hukumnya

Thursday, 19 December 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI), hari ini tidak hanya dipandang sebagai revolusi teknologi, namun kehadirannya turut mengundang fenomena hukum yang menghendaki perhatian serius. Sebagai teknologi yang bisa mempermudah cara kerja manusia, berkomunikasi bahkan menentukan sebuah keputusan, AI memicu masalah hukum yang tidak sepele.

Pertanyaan yang muncul kemudian, siapa yang akan memikul tanggung jawab atas keputusan yang dilakukan oleh AI.? Dalam Sistem hukum, AI kerap dianggap sebagai objek hukum, sementara beberapa pakar yang berpandangan bahwa AI seharusnya menjadi subjek hukum, ia penuhi seperangkat kewajiban meski tak sama persis dengan manusia sebagai subjek hukum.

Study yang dilakukan oleh Rangga Hotman Hasibuan dan kolega-koleganya dalam Artificial Intelligence in the Auspices of Law: A Diverge Perspective mengungkapkan bahwa pencipta AI bisa dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin vicaiuos liability. Dimana pembuat AI juga ikut memikul tanggung jawab.

Seperti jamak diketahui doktrin vicarious liability atau tanggung jawab pengganti merupakan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Doktrin ini sering diterapkan pada hubungan tertentu, seperti antara majikan dan karyawan.

Baca Juga :  Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial

Namun, persoalan muncul mengenai pembuat AI, apakah ia seharusnya kebal hukum. Pencipta AI mendapat kekebalan hukum berlebihan, seperti mereka bebas dari tanggung jawab atas kerusakan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh AI yang mereka rancang. Ini akan menjadi masalah besar, perancang IA seenaknya dan kurang hati-hati mengembangkan teknologi, sehingga eksplorasi inovasi tidak lagi aman, etis dan merugikan masyarakat.

Sebaliknya,  Pembatasan yang ketat dalam penciptaan AI merujuk pada regulasi atau aturan hukum yang terlalu kaku, seperti beban tanggung jawab hukum yang berat atau larangan terhadap inovasi. Hal ini dapat membuat pencipta AI enggan mengambil resiko untuk mengembangkan teknologi baru, termasuk yang mendukung nilai-nilai etis seperti keadilan, transparansi, atau keamanan.

Akibatnya, perkembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat justru berpotensi terhambat.

Lebih jauh lagi, Rangga Hotman Hasibuan dalam jurnal mimbar hukum Universitas Gadjah Mada menekankan hukum harus mempertimbangkan bagaimana cara mengatur tanggung jawab AI sebagai subjek hukum.

Dengan memandang AI sebagai subjek hukum turunan, menurutnya dapat memberikan kewajiban hukum, tetapi tanpa memberikan hak yang sama dengan manusia. Ini memberikan perlindungan hukum yang lebih adil tanpa mengabaikan dampak sosial dan etika yang mungkin ditimbulkan.

Baca Juga :  Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Di Indonesia, tantangan utamanya adalah bagaimana sistem hukum yang ada dapat mengikuti laju perkembangan teknologi AI yang sangat cepat. Regulasi yang ada sering kali tidak mampu mengimbangi kemajuan teknologi ini, menciptakan ketidakpastian hukum yang harus segera diatasi.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mulai mengembangkan Strategi Nasional Kecerdasan Buatan, sebagai langkah awal dalam mengintegrasikan AI ke dalam kerangka hukum yang lebih jelas dan bertanggung jawab.

Kolaborasi antara ahli hukum, teknolog, dan pembuat kebijakan menjadi sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan adaptif. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi AI secara optimal, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan sosial yang penting.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi ini, inilah saatnya untuk menciptakan hukum yang tidak hanya mengatur. Tetapi juga, memandu menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember
4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus

Baca Lainnya

Thursday, 19 March 2026 - 23:38 WIB

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Thursday, 12 March 2026 - 12:14 WIB

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

TERBARU

Educatia

Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Thursday, 19 Mar 2026 - 23:38 WIB