Aturan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Kesampingkan Asas Kemanfaatan Hukum

Senin, 13 Mei 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mencuatnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari, soal Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada dan bisa mengikuti sumpah susulan jika ternyata kalah, cukup membuat publik terheran-heran.

Bahkan membuat beberapa kalangan menyatakan hal tersebut salah kaprah, misalnya sikap Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Argumentasi KPU yang menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur dan bisa ikut sumpah susulan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama KPU menilai tidak ada larangan mengenai aturan tersebut serta belum ada regulasi mengenai pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kedua, menurut Hasyim ketentuan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Dari beberapa pemberitaan KPU mengutip putusan MK tersebut sebagaimana tertuang pada poin (3.13.1).

Pada poin (3.13.1) putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024 disebutkan agar KPU mensyaratkan bagi anggota DPR, DPP, DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca Juga :  Anies Baswedan Disebut sebagai Tokoh Inspirasi Gerakan Rakyat

Hakim dalam amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang memohonkan agar anggota DPR, DPP, DPRD terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPP, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Putusan MK ini menjadi dasar argumentasi peryataan KPU.

Jika dilihat dari tiga cita hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum nampaknya aturan tersebut hanya mempertimbangkan pada aspek kepastian hukum. Putusan MK hanya mempertimbangkan dan mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Kemanfaatan hukum yang menyertai asas kepastian hukum terkesan dikesampingkan. Putusan yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual dan terpaku pada UU saja. Namun putusan tersebut harus memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Jeremy Bentham seorang filsuf berkebangsaan Inggris dalam teori kemanfaatannya menegaskan, hukum memliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kepastian hukum seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Amatan penulis aturan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada tidak mencerminkan kemanfaatan hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan ini. Justru sebaliknya aturan ini terkesan ‘mempermainkan’ suara dan mandat rakyat.

Rakyat meluangkan waktu untuk memilih dan memberikan mandat saat pencoblosan dinilai kurang dihargai karena tidak ada kepastian caleg terpilih memperjuangkan mandatnya. Ihwal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dasar Pemilu serta memperjelas aturan tersebut mengesampingkan asas kemanfaatan hukum.(“)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria
DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember
Gus Rivqy Dukung Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor, Usul Cabut Permendag 8/2024
KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Baca Lainnya

Senin, 14 April 2025 - 23:05 WIB

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

Senin, 14 April 2025 - 17:27 WIB

Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa

Minggu, 13 April 2025 - 19:17 WIB

DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Jumat, 11 April 2025 - 18:46 WIB

DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember

Jumat, 11 April 2025 - 17:22 WIB

Gus Rivqy Dukung Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor, Usul Cabut Permendag 8/2024

TERBARU

Opinia

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 06:34 WIB

Kolomiah

Belajar dari Arsenal dan Real Madrid: Part II

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB