Aturan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Kesampingkan Asas Kemanfaatan Hukum

Monday, 13 May 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mencuatnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari, soal Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada dan bisa mengikuti sumpah susulan jika ternyata kalah, cukup membuat publik terheran-heran.

Bahkan membuat beberapa kalangan menyatakan hal tersebut salah kaprah, misalnya sikap Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Argumentasi KPU yang menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur dan bisa ikut sumpah susulan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama KPU menilai tidak ada larangan mengenai aturan tersebut serta belum ada regulasi mengenai pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kedua, menurut Hasyim ketentuan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Dari beberapa pemberitaan KPU mengutip putusan MK tersebut sebagaimana tertuang pada poin (3.13.1).

Pada poin (3.13.1) putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024 disebutkan agar KPU mensyaratkan bagi anggota DPR, DPP, DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca Juga :  Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember

Hakim dalam amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang memohonkan agar anggota DPR, DPP, DPRD terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPP, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Putusan MK ini menjadi dasar argumentasi peryataan KPU.

Jika dilihat dari tiga cita hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum nampaknya aturan tersebut hanya mempertimbangkan pada aspek kepastian hukum. Putusan MK hanya mempertimbangkan dan mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Kemanfaatan hukum yang menyertai asas kepastian hukum terkesan dikesampingkan. Putusan yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual dan terpaku pada UU saja. Namun putusan tersebut harus memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Baca Juga :  F-PDI Perjuangan Jember Apresiasi Insentif Rp 46 Miliar untuk Guru Ngaji, Dorong Pencairan di Bulan Ramadan

Jeremy Bentham seorang filsuf berkebangsaan Inggris dalam teori kemanfaatannya menegaskan, hukum memliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kepastian hukum seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Amatan penulis aturan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada tidak mencerminkan kemanfaatan hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan ini. Justru sebaliknya aturan ini terkesan ‘mempermainkan’ suara dan mandat rakyat.

Rakyat meluangkan waktu untuk memilih dan memberikan mandat saat pencoblosan dinilai kurang dihargai karena tidak ada kepastian caleg terpilih memperjuangkan mandatnya. Ihwal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dasar Pemilu serta memperjelas aturan tersebut mengesampingkan asas kemanfaatan hukum.(“)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia
Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember
Datang ke Jember, Wamendagri Bima Arya Dorong Desa di Jember Mandiri dan Optimalkan Insentif Pusat
Bupati Fawait Sebut Perputaran Ekonomi Harus Terjadi di Desa untuk Tekan Angka Kemiskinan di Jember
Respon Mitigasi Bencana, Gus Rivqy Dorong Pertamina Reaktivasi Depo BBM di Jember
Perkuat Pelayanan Publik, Imigrasi Jember Resmi Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM

Baca Lainnya

Sunday, 15 February 2026 - 20:00 WIB

Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

Saturday, 14 February 2026 - 00:05 WIB

Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia

Friday, 13 February 2026 - 16:14 WIB

Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember

Friday, 13 February 2026 - 12:59 WIB

Datang ke Jember, Wamendagri Bima Arya Dorong Desa di Jember Mandiri dan Optimalkan Insentif Pusat

Thursday, 12 February 2026 - 20:44 WIB

Bupati Fawait Sebut Perputaran Ekonomi Harus Terjadi di Desa untuk Tekan Angka Kemiskinan di Jember

TERBARU

Sumber: Instagram Ariel Noah

Selebritia

Ariel Noah Membagikan Kisah Perjalanan dari Bandung ke Bali

Thursday, 19 Feb 2026 - 12:02 WIB

Foto: Istimewa. Gambar Telur Puyuh Ditimbang di Salah Satu SPPG

Regionalia

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Monday, 16 Feb 2026 - 21:48 WIB

Foto: Istimewa. Salah satu lokasi terdampak banjir.

Regionalia

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Sunday, 15 Feb 2026 - 15:09 WIB