Aturan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Kesampingkan Asas Kemanfaatan Hukum

Monday, 13 May 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mencuatnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari, soal Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada dan bisa mengikuti sumpah susulan jika ternyata kalah, cukup membuat publik terheran-heran.

Bahkan membuat beberapa kalangan menyatakan hal tersebut salah kaprah, misalnya sikap Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Argumentasi KPU yang menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur dan bisa ikut sumpah susulan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama KPU menilai tidak ada larangan mengenai aturan tersebut serta belum ada regulasi mengenai pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kedua, menurut Hasyim ketentuan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Dari beberapa pemberitaan KPU mengutip putusan MK tersebut sebagaimana tertuang pada poin (3.13.1).

Pada poin (3.13.1) putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024 disebutkan agar KPU mensyaratkan bagi anggota DPR, DPP, DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Hakim dalam amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang memohonkan agar anggota DPR, DPP, DPRD terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPP, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Putusan MK ini menjadi dasar argumentasi peryataan KPU.

Jika dilihat dari tiga cita hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum nampaknya aturan tersebut hanya mempertimbangkan pada aspek kepastian hukum. Putusan MK hanya mempertimbangkan dan mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Kemanfaatan hukum yang menyertai asas kepastian hukum terkesan dikesampingkan. Putusan yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual dan terpaku pada UU saja. Namun putusan tersebut harus memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Jeremy Bentham seorang filsuf berkebangsaan Inggris dalam teori kemanfaatannya menegaskan, hukum memliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kepastian hukum seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Amatan penulis aturan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada tidak mencerminkan kemanfaatan hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan ini. Justru sebaliknya aturan ini terkesan ‘mempermainkan’ suara dan mandat rakyat.

Rakyat meluangkan waktu untuk memilih dan memberikan mandat saat pencoblosan dinilai kurang dihargai karena tidak ada kepastian caleg terpilih memperjuangkan mandatnya. Ihwal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dasar Pemilu serta memperjelas aturan tersebut mengesampingkan asas kemanfaatan hukum.(“)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Baca Lainnya

Wednesday, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media

Tuesday, 14 April 2026 - 18:03 WIB

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

TERBARU

Tangkapan layar dari akun media sosial X Formely Twitter, @ God Be With Us.

Criminalia

Viral di X, Mahasiswa Hukum UNEJ Diduga Lecehkan Perempuan

Friday, 17 Apr 2026 - 19:15 WIB