Frensia.id- NU dan Muhammadiyah selalu berbeda dalam menentukan awal puasa. Tahun ini Muhammadiyah berkesimpulan awal puasa jatuh pada 11 Maret, sedangkan NU tanggal 12 Maret. Sebagai warga Indonesia, dianjurkan ikut yang mana?
Sebenarnya, walaupun awal puasa NU dan Muhammadiyah berbeda, keduanya sama memakai kalender Hijriah. Yang membedakan adalah metodenya saja. Hal tersebut yang membuat muslim Indonesia kebingungan untuk ikut keputusan yang mana?
Muhammadiyah lebih cenderung memakai hisab dari pada rukyat. Makanya keputusannya telah dapat diprediksi sejak awal.
Berbeda degan NU lebih cenderung memakai rukyat. Sehingga hasilnya selalu berbeda.
KH Bahauddin Mursalim (Gus Baha’) menjelaskan perbedaan tersebut sebagai ikhtilaf. Jadi syah-syah saja.
Ia mengibaratkan penilaian orang pada hitungan tahun dalam satu abad. Bagi sebagian orang tahun 2001, dianggap masuk abad dua satu, karena lebih satu tahun dari hitungan perseribu.
Ada juga yang menganggapnya tahun 2001 itu abad 20. Alasannya karena hanya lebih satu tahun.
Perbedaan NU dan Muhammadiyah juga demikian. Ada yang menganggap hilal meskipun lebih dari satu derajat, sudah masuk bulan berikutnya. Hal demikian merupakan anggapan Muhammadiyah.
Sedangkan orang NU, tidak demikian. Kelebihan derajat hilal itu ada ketentuannya. Mereka memutuskan sesuai ru’yah bil fi’lih.
Karena perbedaan tersebut keduanya dianggap susah untuk sama. Makanya perbedaan tersebut tidak usah dijadikan perpecahan.
Kedua organisasi ini merupakan organisasi besar di Indonesia. Perbedaan tersebut tentu dapat membingungkan warga muslim di Indonesia.
Lantas, warga muslim di Indonesia, baiknya ikut siapa? NU atau Muhammadiyah?. Walaupun keduanya Tentu jawabannya, tidak kedua-duanya.
Sebagai warga Indonesia memiliki kewajiban mengikuti keputusan negaranya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Shahih al Utsaimin. Ia menuturkan,
“Apabila telah diumumkan masuknya suatu bulan oleh pemerintah melalui radio atau selainnya. Maka wajib beramal berdasarkan keputusan tersebut. Awal atau selesainya suatu bulan, baik itu bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya. Sebab, pengumuman dari pemerintah adalah hujjah syar’i yang wajib diamalkan”