Frensia.id – Rasulullah tidak pernah memulai puasa Ramadhan kecuali setelah melihat bulan tanggal 1 Ramadhan (hilal) dengan jelas dan pasti atau setelah ada kesaksian dari seorang yang telah melihat hilal.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Abdullah bin Umar berkata,
“Seseorang telah melihat bulan, kemudian aku memberi tahu pada Rasulullah, bahwa aku juga telah melihat bulan. Maka, beliau berpuasam dan memerintahkan untuk berpuasa juga”
Akan tetapi, apabila beliau tidak melihat hilal secara pasti dan tidak ada kesaksian dari orang lain yang telah melihat hilal, maka Rasulullah menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari.
Hal ini dilandasi oleh salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْن
Artinya: “Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari,” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam keterangan Muhammad Muhsin Muiz, dalam bukunya, “Ramadhan: Rembulan Yang Dirindu” dijelaskan bahwa karena pada dasarnya bulan hijriyah itu sebanyak antara 29 sampai 30 malam, dan tidak mungkin akan melebihi jumlah tersebut, berbeda dengan bulan masehi yang bisa sampai 31 malam.
Dalam Riwayat lain disebutkan juga, jika pada malam 30 Sya’ban terdapat kabut awan atau apapun yang dapat menghalangi pandangan untuk melihat hilal, maka Rasulullah memilih untuk menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 malam.
Kemudian, dalam menentukan akhir bulan Ramadhan Rasulullah membutuhkan kesaksian minimal dua orang yang telah melihat hilal, berbeda dengan awal puasa yang hanya butuh persaksian dari seorang saja.
Artinya, apabila sudah ada dua orang yang telah bersaksi bahwa mereka telah melihat bulan tanggal 1 Syawal. Maka, diwajibkan bagi umat Islam untuk tidak lagi melaksanakan ibadah puasa.
Akan tetapi, disunnahkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pada keesekon harinya. Bahkan, berpuasa pada tanggal 1 Syawal termasuk puasa yang diharamkan.