Frensia.id- Setiap pengantin baru selalu ingin bermesraan. Mulai dari berbicara mesra hingga peluk-pelukan. Jika mereka sedang berpuasa, apakah yang demikian dapat membatalkan?
Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini bagi yang sudah belum atau sudah lama menikah, tidak mungkin terjadi. Namun bagi pengantin baru, yang demikian pasti terjadi.
Setiap bertemu dan bersantai dengan pasangannya, pengantin baru akan selalu mesra. Bahkan kadang saling pegang dan juga peluk.
Masalah dibahas dalam penjelasan Prof. Dr. KH. Imam Ghozali Said. Ia menulis buku berjudul, “Puasa dalam Dimensi Fiqh Sufistik”. Diterbitkan oleh Harian Bangsa pada tahun 2018 kemarin.
Didalamnya ada pembahasan mengenai hukum peluk-pelukan saat bulan Ramadhan. Tampaknya, Guru besar lulusan Mesir berupaya menjawab satu pertanyaan bernama Ana dari Tanggulangin.
”Pak Kiai, saya sepulang kerja selalu bercanda sama suami. Bahkan kadang sampai kebangetan dengan berpegangpegangan. Apakah semua itu sampai membatalkan puasa kami? Menjelang imsak, suami ngajak saya melihat TV sambil meluk-meluk begitu, apakah juga membatalkan puasa?” tanyanya.
Bagi Prof Imam Ghozali, dalam konteks ajaran Islam, puasa (al-shaum/al-shiyam) secara bahasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun, masalah yang Anda sebutkan, yaitu tindakan seperti pegangan, ciuman, dan aktivitas seksual tanpa penetrasi, memang menjadi perdebatan di antara para cendekiawan agama (fuqaha).
Sebagian besar fuqaha sepakat bahwa tindakan yang terlalu berlebihan dan melibatkan aktivitas yang mendekati hubungan seksual tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian bulan puasa. Meskipun tidak sampai pada hubungan seksual yang sebenarnya.
Dalam situasi di mana tindakan tersebut menyebabkan ejakulasi atau orgasme, maka puasa dianggap batal. Ini karena ejakulasi atau orgasme adalah salah satu hal yang secara tegas membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Namun, jika tindakan tersebut tidak sampai pada ejakulasi atau orgasme, tetapi tetap melanggar kesucian bulan puasa, maka akan menjadi dosa tetapi tidak membatalkan puasa.
Dalam hal ini, para fuqaha biasanya menyarankan agar individu tersebut melakukan taubat dan bertaubat kepada Allah. Sementara itu, jika puasa benar-benar batal karena adanya ejakulasi atau orgasme, maka individu tersebut harus mengqadha (mengganti) puasa yang terlewat di luar bulan Ramadan. Selain itu, mungkin juga membayar fidyah, tergantung pada kondisi individu dan fatwa yang diterima.
Jadi, menggunakan waktu malam untuk bersenang-senang dan bercanda adalah sesuatu yang lumrah dan tidak diharamkan dalam Islam, selama itu tidak melanggar prinsip-prinsip moral atau agama.
Namun, saat melibatkan hubungan intim, perlu diingat bahwa Islam mengatur batasan-batasan yang harus dijaga, termasuk menjauhi perilaku seksual di waktu-waktu yang diharamkan, seperti ketika berpuasa.