Frensia.id – Bahtsul Masail yang digelar pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo bahas soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Gelaran Bahtsul Masail pada 17 November 2024 ini ditujukan dalam rangka Haul Majemuk Masyaikh dan Keluarga Besar Pesantren Sukorejo.
Bahtsul Masail ini ditashih langsung oleh KH. Afifuddin Muhajir. Sementara dewan perumsnya antara lain Ustadz Imam Nakha’i, Ustadz Mahmulul Huda, dan Ustadz Badrud Tamam.
Forum bahatsul Masail yang dipandu langsung oleh moderator nyentrik, Ustadz Abdul Wahid menampilkan tema yang cukup viral belakangan.
Salah satu tema yang hangat diperbincangkan adalah kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku pada 01 Januari 2025.
Para ulama dan peserta mendalami isu tersebut dari perspektif hukum Islam, terutama terkait legitimasi dan keadilan dalam kebijakan perpajakan.
PPN, sebagai pajak konsumsi barang dan jasa, dikenakan pada setiap transaksi yang melibatkan konsumen akhir.
Kebijakan peningkatan tarif dari 11% menjadi 12% bertujuan memperbaiki pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Kendati demikian, keputusan ini memiliki risiko ekonomi, seperti inflasi dan melemahnya daya saing produk lokal di pasar internasional.
Melalui diskusi mendalam, Bahtsul Masail Sukorejo mengkaji bagaimana aspek syariat terkait kebolehan pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara.
Pandangan Syariat Mengenai Pajak
Dalam Islam, pungutan seperti pajak pada prinsipnya tidak diperbolehkan kecuali zakat, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadis Rasulullah SAW.
Meski begitu, kondisi darurat, seperti untuk mengatasi kemiskinan atau menjaga keberlangsungan negara, dapat menjadi dasar kebolehan pemungutan pajak.
Namun, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, hal sebagaimana dikutip dari rilis hasil Bahtsul Masail Sukorejo:
Pertama, adanya kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
Kedua, penentuan objek dan tarif pajak dilakukan secara adil dan proporsional.
Ketiga, pengelolaan dan distribusi pajak dilakukan dengan transparansi dan tanggung jawab.
Ulama juga menegaskan pentingnya kaidah fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus dibatasi sesuai kadar daruratnya.
Hukum Menolak Membayar Pajak
Dalam diskusi tersebut, ditegaskan bahwa warga negara wajib mematuhi aturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat, termasuk membayar pajak.
Namun, jika pajak dikelola dengan buruk, seperti adanya korupsi atau penggunaannya untuk kebutuhan yang tidak penting, maka legitimasi agama atas kewajiban membayar pajak menjadi dipertanyakan.
Bahtsul Masail ini memberikan pesan penting bagi pemangku kebijakan agar memastikan kebijakan pajak berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama.
Warga negara juga diajak untuk terus mengawasi pengelolaan pajak, guna memastikan dana yang dihimpun digunakan sesuai kepentingan publik.
Acara Bahtsul Masail yang diselenggarakan dalam rangka Haul Majemuk ini menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga sinergi antara kebijakan negara dan nilai-nilai keadilan syariat.