Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim

Thursday, 9 January 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Gambar Banyak Titik-Titiknya! Kelamahan Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso, Dipertanyakan Hakim (Sumber: Tangkapan Layar YT Sidang MK)

Frensia.id – Banyak titik-titiknya, demikian anggapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), pada sidang perdana kemarin malam, Rabu (8/1/2025).

Mohammad Hasby As Shiddiqi, kuasa hukum Paslon yang dikenal dengan nama BAGUS ini, banyak mendapat kritik tajam dari hakim.

Sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube ini dipimpin oleh panel hakim yang terdiri dari Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Perhatian publik berfokus pada sejumlah kritik yang dilontarkan oleh Hakim Enny Nurbaningsih terhadap berkas gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah adanya banyak titik-titik pada berkas permohonan yang diajukan. Hakim Enny mengkritik adanya kejanggalan dalam penulisan dokumen tersebut dan mempertanyakan validitasnya.

“Saudara Kuasa Pemohon, karena ini banyak titik-titiknya, ternyata di dalam permohonan saudara online ya, sudah sampaikan,” ujar Hakim Enny, langsung mempertanyakan kelengkapan berkas yang diserahkan Mohammad Hasby As Shiddiqi.

Baca Juga :  "Falaisa 'Indahu Fulus Fahuwa Mamfus", Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

Tidak hanya itu, ketidaksesuaian tanggal dalam berkas gugatan juga menjadi sorotan. Dalam dokumen tersebut tertulis tanggal 8 Desember, namun Hakim Enny mengingatkan bahwa tanggal tersebut tidak sesuai dengan jadwal penetapan SK KPU.

“Di depan Anda tulis tanggal 8 Desember, tapi tak bisa di-renvoi ya” ujar Enny.

Hal ini tampak menambah keraguan terhadap keakuratan dokumen yang diserahkan.

Ketidaksesuaian lain yang dibahas adalah jam yang tercantum dalam berkas mengenai pengumuman SK KPU. Paslon 02 mencantumkan jam 17.36 WIB, padahal sebelumnya disebutkan jam yang berbeda, yaitu 14.25 WIB dan 17.34 WIB.

Hakim Enny pun tegas meminta klarifikasi mengenai perbedaan tersebut. “Bukan 34, 36 ya,” ujar Enny, menunjukkan bahwa data yang diajukan tidak konsisten.

Selanjutnya, formulir tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pihak terkait juga mendapat perhatian. Hakim Enny menunjukkan bahwa Paslon 02 tidak termasuk dalam kategori pihak terkait, namun tetap mencantumkan informasi tersebut dalam berkas mereka.

Baca Juga :  Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

“Ini tidak sesuai dengan format yang Anda masukkan itu ya,” ujar Enny, menegaskan adanya ketidaksesuaian dalam berkas yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon 02.

Meski demikian, Hakim Enny memberikan kesempatan kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut masalah teknis yang dihadapi dalam gugatan ini.

“Tapi itu tadi menjadi bahan respon bagi KPU dan Bawaslu ya. Terima kasih,” pungkas Enny.

Meskipun terdapat masalah teknis dalam berkas gugatan, permasalahan terkait Tindak Pidana Pemilu (TSM) juga menjadi bagian dari pokok perkara yang dibahas dalam sidang ini.

Keakuratan data dalam gugatan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam perjalanan hukum Pilkada Bondowoso.

Penentuan apakah gugatan Paslon 02 dapat diterima atau tidak, akan sangat bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap aspek teknis dan substansi pelanggaran yang mereka klaim terjadi dalam proses Pilkada tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali
Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus
Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ

Baca Lainnya

Thursday, 12 March 2026 - 12:14 WIB

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 21:14 WIB

Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan

TERBARU

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

18 Dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Jember Disuspensi BGN

Thursday, 12 Mar 2026 - 19:11 WIB

Polisi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Foto: Istimewa).

Criminalia

Pemotor di Jember Tabrak Pengendara Lain saat Mabuk

Thursday, 12 Mar 2026 - 18:57 WIB

Sumber Foto Artificial Intelligent

Educatia

4 Tingkatan Tauhid Menurut Imam Al-Ghazali

Thursday, 12 Mar 2026 - 12:14 WIB