Frensia.id – Menikah merupakan sebuah ibadah yang paling lama dilaksanakan oleh umat Islam, sebab seorang yang telah melangsungkan pernikahan akan membersamai pasangan sampai akhir hayat jika kata talak talak tak pernah terucap.
Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan banyak hal yang perlu disiapkan baik secara mental, finansial serta ilmu seputar pernikahan utamanya ilmu agama atau fiqh pernikahan.
Salah satu hal dalam pernikahan yang penting berdasar ilmu adalah waktu menentukan melangsungkan akad nikah. Sebab, yang berkembang pada sebagian masyarakat di Indonesia waktu-waktu melangsungkan akad nikah, sekalipun berdasar pada pertimbangan ketentuan hukum Islam juga tidak sedikit yang berdasar pada primbon.
Untuk itu, Frensia.id lansir dari berbagai literatur fiqh Madzhab Syafi’i, salah satunya kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari yang mengatakan bahwa akad nikah hendaknya dilaksanakan di Masjid, pada hari Jumat, di pagi hari, dan pada bulan Syawal, serta dianjurkan melangsungkan malam pertama di bulan tersebut.
Hal ini berdasarkan pada hadits Aisyah R.A sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ, قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ : وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
Dari Sayyidah Aisyah RA, beliau berkata, “Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal, dan melangsungkan malam pertama denganku pada bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah yang lebih beruntung dari pada diriku di sisi beliau?”, Perawi berkata: “Aisyah RA suka menikahkan para Wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam memberikan penjelasan hadits tersebut menerangkan bahwa hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, dan melangsungkan malam pertama pada bulan Syawal. Para Ulama madzhab Syafi’i menyatakan anjuran ini dan menjadikan hadits tersebut sebagai dalilnya.
Adapun dalil disunnahkan melaksanakan akad nikah pada hari Jumat dan di pagi hari, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin karena hari Jumat merupakan paling baiknya hari karena hadits Nabi yang berdoa:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِيْ بُكُورِهَا
“Ya Allah, berikanlah keberkahan ummatku pada harinya (Jumat)” (HR. Ath-Thabrani)