Frensia.id- Pasca penghitungan Pilkada Bondowoso, pasangan calon 01, Abdul Hamid-As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) lebih unggul dari pasangan calon 02, Bambang Soekwanto-Mohammad Baqir (BAGUS) dengan selisih sebanyak 11.612 suara. Kini pasangan BAGUS tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini dilakukan karena adanya dugaan modus penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT) selama proses pemilu, seperti keberadaan zombie voters atau orang-orang yang telah meninggal dunia, namun namanya masih tercantum dalam DPT. Selain itu sejumlah nama yang tidak lagi berada di tempat pemilihannya tetapi suaranya “diwakili” secara tidak sah.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Paslon BAGUS, Mohammad Hasby As Shiddiqy, S.H.I., dkk, ia mengatakan langkah pengajuan upaya hukum dilakukan setelah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tim hukum. Sebagai bentuk ikhtiar atas beberapa kejanggalan proses pilkada.
“Setelah berkoordinasi dan konsultasi serta sowan pada beberapa tokoh masyarakat, ulama dan tim ahli, serta tim hukum yang terbentuk. Maka sudah sepakat untuk mengajukan upaya hukum yaitu Permohonan ke MKRI. Ini adalah salah satu bentuk upaya/ikhtiar, selebihnya tawakkal untuk hasilnya.” Ujarnya
Tim kuasa hukum BAGUS menyampaikan sejumlah temuan yang dianggap mencederai proses pemilu, termasuk dugaan manipulasi data pemilih dan penggelembungan suara. Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dinilai sarat dengan data pemilih tidak valid.
“Sebagai pokok permohonan kami, ada modus penggelembungan suara dengan memasukkan orang yang sudah meninggal dunia dalam DPT (zombie), bahkan hak suaranya digunakan sesuai dengan daftar hadir di TPS, ada yang bekerja diluar kota pun demikian. Pengkondisian saat penghitungan suara dan sebagainya yang nanti akan kami jabarkan dalam permohonan dan bisa diakses bebas oleh siapapun. Kami ambil sample 1 TPS setelah dilakukan PSU, yang awalnya paslon 02 kalah dengan selisih 80 suara, namun setelah itu berbalik 180% dengan selisih 100 suara lebih dan masih banyak lagi.” Tambahnya
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti proses rekapitulasi suara yang dianggap penuh dengan pelanggaran dan jauh dari prinsip transparansi. Mereka menyebutkan adanya tindakan yang menghambat saksi dalam menjalankan tugasnya selama pemungutan dan penghitungan suara.
“Proses rekapitulasi itu sangat tidak transparan, contohnya ada saksi di TPS yang dilarang masuk untuk ikut menyaksikan. Ini baru tingkat TPS, apalagi naik di kecamatan dan kabupaten. Tentu sangat banyak pelanggaran.” Tegasnya
Tim kuasa hukum BAGUS juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke MK merupakan langkah terakhir dalam memperjuangkan keadilan pemilu. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonannya agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan.
“Karena ini adalah upaya akhir, maka besar harapan kami untuk MK bisa mengabulkan permohonan kami untuk PSU minimal di 76 TPS yang kami sebut dan akhirnya rakyat bisa mendapatkan pemimpin yang adil dan amanah”. Harapnya