Bawaslu Terbitkan Imbauan di Masa Tenang Pemilu, Simak Disini Isinya

Minggu, 11 Februari 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Ilustrasi gambar dari akun X Bawaslu RI

Frensia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan imbauan di masa tenang Pemilu. Imbauan yang diterbitkan Bawaslu diposting melalui akun X Bawaslu RI pada 10 Februari 2024 pukul 21.15 Wib.

Imbauan di masa tenang pemilu yang dirilis Bawaslu melalui akun reminya ditujukan pada peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu.

Imbauan yang diterbitkan Bawaslu ini semata-mata untuk menjalankan amanah Undang-undang No. 7 tahun 2017, semua aktivitas kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di masa tenang.

Selain itu, imbauan yang diterbitkan Bawaslu bersumber pada instruksi Ketua Bawaslu No. 5 tahun 2024 tentang patroli pengawasan pada masa tenang pemilu tahun 2024.

Dalam tahapan masa tenang yang berjalan sejak 11 Februari-13 Februari 2024, begini imbauan yang dirilis bawaslu melalui akun resminya kepada peserta pemilu, tim kampanye pemilu, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk:

Baca Juga :  Peringati Hari Pancasila, DPC PDIP Jember Gelar Upacara

Pertama, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Baca Juga :  Konkoorcab PMII Jatim, Sahabat Lisa jadi Calon Pertama yang Mendaftar Ketua KOPRI

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketiga, mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan atau pelaksana kampanye pemilu untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Demikian imbauan yang dikeluarkan Bawalu di masa tenang melalui akun X resminya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim
DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup
Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro
Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir
Pemisahan Pemilu 2029: Jalan Tengah Demokrasi atau Tantangan Baru?
Berkunjung ke Puskesmas Silo, Bupati Jember Beri Bantuan dan Motivasi ke Pasien

Baca Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:55 WIB

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:49 WIB

DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:00 WIB

Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:48 WIB

Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

TERBARU

Kepala Dispora Jember, Edy Budi Susilo saat diwawancarai (Sumber foto: Sigit)

Politia

Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:55 WIB