Frensia.id – Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi alias Kemendikburistek telah resmi membukan membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sejak 12 Februari 2024 lalu.
Sebagaimana dirilis dalam situs resmi KIP Kuliah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Pada tahun 2024, program KIP Kuliah Merdeka direncanakan akan ada penambahan 200 ribu penerima manfaat baru, dari total sasaran sebanyak 985.577 mahasiswa.
Hal ini disampaikan oleh Abdullah Kahar, Pelaksana Tugas (Plt) Puslapdik pada Selasa (20/2) lalu.
Menurutnya, penambahan jumlah sasaran penerima ini merupakan peningkatan dari tahun 2022 dan 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan besaran dana yang dialokasikan oleh Kemendikburistek pada tahun 2024 mencapai 13,9 triliun Rupiah untuk program KIP Kuliah Merdeka ini.
Besaran dana tersebut digunakan bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Bantuan biaya hidup tersebut diharapkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa selama kuliah, dan akan dibayarkan setiap enam bulan sekali.
Adapun besaran dana yang akan diterima mahasiswa penerima manfaat akan ditetapkan menjadi lima klaster besaran dana per bulan, dengan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah masing-masing perguruan tinggi.
Abdullah Kahar menekankan bahwa bantuan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun. Karena bantuan biaya kuliah akan dibayarkan langsung pada rekening perguruan tinggi masing-masing.
Selanjutnya, untuk bisa menerima program KIP Kuliah Merdeka calon peserta bisa mendaftar secara online melalui situs resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Menunjukkan potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Siswa yang lulus dari SMA, MA, SMK, atau setara pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Telah lulus Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan akreditasi A atau B, dan dengan pertimbangan khusus pada prodi berakreditasi C.