Frensia.id -Secara konstitusional setidak-tidaknya terdapat 10 hak mendasar yang melekat dan harus dimiliki setiap manusia.
Amanah konstitusi itu terdapat pada UUD 45 pasal 28 A s/d 28 J bahwa 10 hak mendasar manusia di indonesia antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Namun konsep idealitas itu tidak sejalan realitas yang ada, Hamdan dalam penelitiannya “Menggagas Pendidikan Bagi Kelompok Masyarakat Ekonomi Rendah” menulis bahwa pendidikan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, khususnya bagi kalangan dengan penghasilan ekonomi rendah (miskin). Dari sebagian besar mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Padahal UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang telah mengamanahi pendidikan yang terjangkau, setara, berkeadilan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Oleh Karena itu pendidikan untuk semua (education for all) merupakan piranti untuk membangun sumber daya manusia.
Berangkat dari realitas itulah, agar masyarakat populis yang tergolong miskin juga bisa mengeyam pendidikan di perguruan tinggi negara hadir memfasilitasinya dengan hadirnya beasiswa Kartu Indonesia Pintar (selanjutnya disebut KIP).Beasiswa KIP merupakan perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara.
Melalui beasiswa KIP yang dicanangkan pemerintah tidak ada lagi narasi ‘anak miskin dilarang kuliah’ atau ‘masa depan pendidikan hanya untuk yang mampu’.Mereka yang lahir dari kalangan yang kurang mampu secara finansial namun memiliki semangat dan prestasi harus menjadi tanggungjawab negara.
KIP adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik baik untuk jenjang D3 atau S.1.
Dalam Keputusan Ditjen Pendis No. 6549 Tahun 2023 disebutkan Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada tahun 2021 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa.
Jumlah alokasi kuota pada tahun 2022 tetap, yaitu 17.565 mahasiswa. Pada tahun anggaran 2023 terdapat peningkatan kuota secara signifikan sebanyak 32.800 mahasiswa.
Supaya serapan beasiswa KIP ini tepat sasaran butuh kesadaran bersama, pertama bagi penyeleksi harus benar-benar profesional dan jujur.
Kedua bagi pendaftar harus dari kalangan tidak mampu, artinya bagi yang sudah mampu secara ekonomi secara etik lebih baik tidak ikut beasiswa kip ini, berikanlah kesempatan ini bagi saudara kita yang tidak mampu ekonomi.