Berapa Usia Minimum Haid Perempuan? Berikut Penjelasan Dalam Uyunul Masa-il Linnisa’

Rabu, 17 April 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Masa Haid Perempuan (Sumber : Freepik)

Gambar Masa Haid Perempuan (Sumber : Freepik)

Frensia.id- Kenapa masih tertarik membahas masalah haid? Tentunya karena haid termasuk kodrat dan salah satu problematika yang wajib dipelajari seorang perempuan sebab berhubungan dengan batal-tidak ibadahnya.

Selain itu, tidak dipungkiri, perempuan merupakan sosok sentral yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial. Bahkan ada yang mengatakan bahwa perempuan merupakan madrasah pertama bagi anak-anaknya sejak dini.

Maka, tidak berlebihan jika seorang perempuan muslim diwajibkan dalam mempelajari seluruh ilmu, utamanya yang berkaitan dengan amalnya sendiri.

Alasan demikian yang membuat pemahaman tentang haid  penting untuk dipelajari bagi setiap perempuan. Alasannya, ilmu tersebut sangat erat dengan rutinitas ibadahnya. Jika amal dan ibadah baik, baik juga masyarakat dan anak-anaknya.

Hukum Mempelajari Ilmu Haid

Ada kitab berjudul Uyunul Masa-il Linnisa’ yang diterbitkan Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Di dalamnya, dijelaskan banyak tentang masalah-masalah yang harus dipahami perempuan, termasuk masalah haid.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa Fardu ‘ain bagi perempuan untuk mempelajari masalah haid. Sedangkan bagi laki-laki adalah fardu kifayah.

Disebut fardu ‘ain bagi perempuan karena setiap perempuan pasti mengalaminya. Jadi tidak ada pengecualian, setiap perempuan wajib mempelajarinya.

Baca Juga :  Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

Sedangkan disebut fardu kifayah bagi laki-laki karena permasalahan haid tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadahnya. Mempelajarinya, hanya agar kaum laki-laki muslim punya tambahan bekal dalam menegakkan ajaran agama dan juga sebagai keperluan Ifta’ (Fatwa) bagi orang-orang terdekatnya maupun secara luas.

Usia Minimum Perempuan Haid

Haid atau yang biasa disebut menstruasi secara lughot (harfiah) mempunyai arti “mengalir”. Sedangkan secara Syara’ haid adalah darah yang keluar dari alat kelamin seorang perempuan bukan disebabkan sakit atau melahirkan.

Adapun usia minumum perempuan haid adalah 9 tahun. Tentunya, 9 tahun ini berbeda jika dilihat dan diperinci dari berbagai perhitungan jenis tahunnya.

Pada tahun hijriyah atau qomariyah, usia minimumnya adalah 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit secara alami. Berbeda jika dilihat dari Tahun Masehinya, usia 9 tahun sama dengan usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit.

Bahkan ada yang berpendapat lebih rinci lagi, usia 9 tahun jika dikonversi ke Masehi yaitu 8 tahun 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit.

Bisa saja, darah yang mengalir di usia tersebut atau lebih tidak disebut haid, jika keluarnya disebabkan faktor lain. Misalnya, darah keluar karena disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, itu tidak dinamakan darah haid.

Baca Juga :  Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Lama Perempuan Haid

Batasan minimal darah haid adalah 24 jam atau disebut satu hari satu malam. Sedangkan umumnya bisa 6-7 hari 6-7 malam. Maksimalnya, bisa 15 hari atau 15 malam.

Sedangkan batasan minimal masa suci haid bagi perempuan adalah 15 hari 15 malam (setengah bulan). Jadi jika seorang perempuan telah mencapai minimal masa suci yaitu 15 hari dari hari haid sebelumnya terus keluar darah lagi adalah pertanda menstruasi.

Lantas berapa hari perempuan haid? Paling lambatnya adalah satu hari. Sedangkan maksimalnya adalah 15 hari 15 malam.

Jika seorang perempuan mengeluarkan darah melebihi 15 hari, maka tidak disebut darah haid. Darah yang mengalir bisa darah Istihadloh/fasad atau darah penyakit.

Seluruh penjelasan yang didasarkan Uyunul Masa-il Linnisa’ di atas, adalah ilmu yang wajib dipahami oleh satiap perempuan. Bagi laki-laki dapat dijadikan pegangan untuk pertimbangan hukum bagi istri, ataupun masyarakat luas secara umum. (‘)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah
Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Baca Lainnya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

TERBARU

Opinia

Narasi Pincang Pesantren

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:22 WIB