Biaya Tahlilan Mahal, Keluarga Korban sampai Rela Hutang

Rabu, 27 November 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Biaya Tahlilan Mahal, Keluarga Korban Sampai Rela Hutang" sumber tangkapan layar IG pesantrensukorejo

Frensia.id – Biaya tahlilan yang sangat mahal, terkadang menyebabkan fenomena keluarga shahibul musibah sampai rela berhutang.

Fenomena demikian yang sering terjadi di kalangan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), menjadi salah satu bahasan Bahtsul Masail yang digelar di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.

Bahtsul Masail yang berlangsung pada 17-18 November 2024 ini ditashih langsung oleh KH Afifuddin Muhajir, dilaksanakan dalam rangka menyambut Haul Majemuk Masyaikh dan keluarga besar Pesantren Sukorejo.

Tahlilan, tradisi sosial-keagamaan yang melibatkan pembacaan dzikir dan doa setelah kematian, telah menjadi kewajiban yang tak terpisahkan bagi warga NU.

Namun, pelaksanaan tahlilan seringkali menimbulkan permasalahan, terutama terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Kebiasaan ini, yang berlangsung hingga tujuh hari setelah kematian, membuat banyak keluarga merasa tertekan untuk menyajikan hidangan bagi para tamu.

Baca Juga :  Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Dalam banyak kasus, mereka bahkan harus berhutang atau menggunakan harta peninggalan almarhum untuk membiayai acara tersebut.

Fenomena ini menyoroti adanya budaya di mana keluarga yang tidak melaksanakan tahlilan akan menjadi bahan pergunjingan di lingkungan sosial mereka.

Hal ini menjadikan tahlilan seolah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan jika itu berarti mengorbankan hak-hak ahli waris atau menunda pelunasan utang-utang almarhum.

Dalam pandangan keagamaan, ada perbedaan mendasar antara tahlil dan tahlilan. Tahlil, yang merupakan pembacaan lafadz “la ilaha illallah”, merupakan bentuk zikir yang disyariatkan untuk memperbaharui iman.

Sedangkan tahlilan adalah suatu ritual yang meliputi zikir, shalawat, takbir, tahmid, tasbih, dan ditutup dengan doa serta sedekah bagi almarhum.

Baca Juga :  Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Bagi kalangan ahlussunnah wal jamaah, tahlilan diyakini dapat memberikan manfaat bagi yang telah meninggal.

Namun, pertanyaan penting muncul terkait hukum tahlilan, terutama bagi keluarga dengan status ekonomi lemah.

Ahli waris memiliki tanggung jawab untuk melunasi zakat, wasiat, dan utang dari almarhum sebelum membagikan sisa harta waris.

Menurut pihak berwenang, harta peninggalan tidak seharusnya digunakan untuk biaya tahlilan, kecuali ada kesepakatan antara seluruh ahli waris yang dewasa.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tahlilan dapat dilaksanakan tanpa harus memaksakan diri, berhutang, atau berlebihan.

Komunikasi yang baik antara ahli waris dan pemahaman akan kewajiban syariat diharapkan dapat membantu keluarga untuk menjalankan tradisi ini dengan cara yang lebih bijaksana dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

Gus Fawait saat mengecek pelayanan dari OPD kepada masyarakat di Kecamatan Silo (Sumber foto: Sigit)

Politia

Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo

Sabtu, 28 Jun 2025 - 07:30 WIB