Frensia.Id- Berdasarkan alat bukti yang cukup, dari 11 orang yang tertangkap OTT di Sidoarjo, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Walaupun demikian, Kasus pemotongan insentif upah pungut pajak dan retribusi ini tidak berhenti sampai di sini. Ada potensi munculnya tersangka lain.
Pada jumpa Pers, kemarin, Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, mengemukakan bahwa satu tersangka yang ditetapkan karena alat buktinya sudah lengkap. Perannya telah pada kasus korupsi ini.
Peran Siska Wati dalam kasus korupsi tersebut adalah sebagai pengumpul dana. “Ini kasusnya adalah pemotongan. Apa yang dipotong? Jasa upah pungut pajak dan restribusi daerah. Dikumpulkan oleh yang bersangkutan. Kemudian digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati“, Ujarnya saat jumpa pers.
KPK mengaku masih akan memanggil dan berupaya untuk bertanggung jawab dalam menangkap pelakunya. Dari Pernyataan Ghufron, tampaknya Bupati,Gus Muhdlor dan kepala BPPDnya, merupakan pihak utama yang membelanjakan dana hasil korupsi yang terjadi di Pemkab Sidoarjo.
Pelaku utama kasus yang telah disidik sejak tahun 2021 ini, juga diburuh pada saat operasi senyap kemarin. Hanya saja tidak sukses. Sebab keberadaanya tidak ditemukan. “Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut“, ungkapnya menceritakan rencana OTT sebelumnya.