Frensia.id – Tidak ada pilihan dalam hidup, agar bisa bertahan hidup manusia harus berusaha atau bekerja. Bekerja adalah ikhtiar untuk memperoleh pundi pendapatan sebagai instrumen utama memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebab hidup tidaklah gratis, ada ongkos yang harus dibayar. Begitupun dengan mereka yang bekerja sebagai buruh. Mereka sadar hidup harus ada kost yang harus dipenuhi. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Sebagai buruh yang rentan mendapatkan diskriminasi, Negara harus benar-benar memperhatikan memberikan perlindungan kerja. Negara tidak boleh abai sebab melindungi segenap bangsa Indonesia adalah amanah konstitusi sebagaimana pembukaan UUD 45.
M. Bagus Basofi dalam penelitiannya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja mengungkapkan secara teoritis perlindungan kerja sebagai berikut:
Perlindungan Sosial Tenaga Kerja.
Perlindungan sosial ini merupakan perlindungan yang berhubungan dengan usaha kemasyarakatan. Perlindungan ini juga disebut perlindungan kesehatan kerja.
Pada aspek ini memuat aturan yang bermaksud memberikan batasan-batasan bagi kekuasaan pengusaha agar tidak memperlakukan tenaga kerja semaunya.
Ini juga berfungsi agar pengusaha memandang dan menempatkan tenaga kerja/buruh sebagai mkhluk Tuhan yang juga memiliki hak asasi.
Perlindungan jenis ini untuk memberikan proteksi atau perlindungan menjaga tenaga kerja atua buruh dari kejadian atau keadaan relasi kerja yang dapat merugikan kesehatanya serta kesusilaannya saat melakukan pekerjaannya
Perlindungan Teknis Tenaga Kerja.
Perlindungan ini adalah Perlindungan tenaga kerja atau buruh yang berhubungan dengan usaha untuk memproteksi atau menjaga tenaga kerja atau buruh dari berbagai bahaya kecelakaan.
Kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja.
Bagi tenaga kerja, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram. Sehingga tenaga kerja dapat memusatkan perhatian pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
Perlindungan Ekonomis
Jenis Perlindungan ini berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan penghasilan yang cukup bagi tenaga kerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya.
Termasuk dalam hal tenaga kerja tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial tenaga kerja.
Jaminan sosial tenaga kerja
suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
Betapapun bagusnya konsep perlindungan bagi kaum buruh, Ia tetaplah konsep. Akan berdampak manfaat dan benar-benar nyata jika negara dalam hal ini pemerintah merekognisi perlindungan itu dalam aksi nyata.