Frensia.id – Salat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Salah satu syarat sah yang paling utama dalam salat adalah sucinya seseorang dari hadats dan najis.
Hadats dalam Hukum Islam terbagi menjadi dua, hadats kecil dan hadats besar.
Hadats kecil adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu, dalam keadaan ini seorang muslim tidak boleh salat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya.
Maka, seseorang yang hendak melaksanakan salat harus bersuci terlebih dahulu. Untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan cara berwudhu
Wudhu pada dasarnya tidak wajib, tetapi menjadi syarat dalam perkara yang wajib. Oleh karena itu wudhu menjadi wajib ketika hendak salat.
Hal tersebut berangkat dari satu kaidah Ushul Fiqh (Ilmu Penetepan Hukum Islam) yang menyebutkan,
ٌمَا لا يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِب
“sesuatu yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajb hukumnya”.
Berwudhu merupakan bagian dari bersuci dalam Islam dengan menggunakan air.
Lantas, bagaimana seorang yang hendak salat, tapi tidak dapat menggunakan air, entah karena sakit atau dalam kondisi lainnya?
Berikut frensia.id rangkum ketentuan berwudhu untuk orang sakit yang hendak melaksanakan salat:
Orang Sakit Tetap Wajib Menggunakan Air
Orang sakit yang hendak melakukan salat wajib bersuci dengan mengunakan air. Dengan air itu ia dapat menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu, dan menghilangkan hadats besar dengan melakukan mandi
Dalam hal tidak dapat menggunakan air karena saran dari dokter atau dimaklumi jika di salah satu anggota badan tidak boleh terkena air, dan dapat menambah parah penyakitnya jika terkena air, maka diperbolehkan dengan cara bertayammum sebagai ganti dari wudhu.
Ketentuan Tayammum Sebagai Ganti dari Wudhu
Secara Istilah Tayammum ialah bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti dari wudhu’ dan atau sebagai ganti dari anggota wudhu’
Dari pengetian tersebut dapahami tayammum dapat mengganti wudhu secara keseluruhan, jika orang sakit tidak dapat menggunakan air sama sekali
Namun, jika yang tidak dapat terkena air hanya bagian tertentu dari anggota wudhu. Maka tetap berwudhu seperti biasa, dan mengganti dengan tayammum ketika sampai pada anggota wudhu yang tidak dapat terkena air.
Tayammum hanya berlaku untuk satu kali perkara wajib, artinya satu tayammum untuk satu salat. Tetapi dapat digunakan untuk sekian perkara sunnah.
Adapun untuk cara bertayammum, semoga frensia.id dapat menyajikannya di lain kesempatan.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam Bishshawab…