Di Meja MK, Pilkada Dipertaruhkan

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Pilkada menjadi tonggak penting bagi rakyat untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung. Kendati maksud dasarnya memberikan ruang bagi masyarakat menyalurkan suaranya, tak jarang hasil pilkada menyisakan ketidakpuasan. Di tengah jalannya proses pemilihan dipandang cacat hukum dan tidak adil, pihak yang merasa dicurangi punya hak menggugat hasil tersebut.

Tentu, tempat pengaduannya di Mahkamah Konstitusi, lembaga resmi negara sebagai pemutus akhir jalannya polemik pilkada. Meski terkadang dijuluki ‘keranjang gugatan’ pilkada, putusan MK bak suara Tuhan, putusannya bersifat final dan mengikat.

Hingga kini, Selasa (10/12/2024) jumlah gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 mencapai 200 gugatan. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP Bupati sebanyak 162, perselisihan tingkat walikota sebanyak 37 dan untuk PHP gubuner masih berjumlah satu yaitu Gubernur Papua Selatan diajukan oleh M. Andrean Saefudin. Sehingga total sementara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi mencapai 200 permohonan.

Jumlah ini ada kemungkinan akan terus bertambah mengingat MK memberikan batas waktu hingga 10 hari lagi. Berdasarkan situs mkri.ri, MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. 

Banyaknya laporan yang masuk atas ketidakpuasan hasil pemilu menunjukkan adanya aturan yang ketat, tak memungkiri tetap terjadi pelanggaran. Apakah setiap pengajuan gugatan pilkada ini dapat dipastikan tahapan proses pilkada curang? atau jangan-jangan hanya ketidakpuasan dan sikap tidak jantan menerima kekalahan? Terlepas dari beragam tafsir ini, yang jelas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sifatnya konstitusional.

Baca Juga :  KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Beragam alasan dan tudingan pelanggaran yang dilayangkan, narasi yang dibangun biasanya kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Mulai dari politik uang, terdapat pula laporan sejumlah pemilih yang membawa KTP namun tidak diizinkan memberikan suara di TPS. Asalan lain, ada keterlibatan aktif aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan kampanye selama masa tenang.

Tudingan atas kecurangan tersebut harus dihargai, siapapun punya hak mencurigai, namun ia juga punya kewajiban membuktikan. Selebihnya, titik final dari perselisihan pilkada ini ada pada kebijaksanaan hakim MK. Dalam hal ini, MK memiliki peranan sangat penting.

Sebagai pengawal konstitusi, MK tidak hanya melihat pelanggaran administratif, ia juga mempertimbangkan dampak pelanggaran terhadap hasil pilkada. Jika ditemukan kecurangan dalam proses pilkada, MK harus tegas memutus berdasarkan prinsip keadilan.

Namun, penting dipahami bersama, perselisihan hasil Pilkada semata-mata bukan soal siapa yang menang dan kalah. Lebih jauh dari itu, tentang bagaimana negara memastikan setiap warganya memiliki hak yang sama berpartisipasi  dalam demokrasi.

Baca Juga :  Soal Pengangkatan CASN dan PPPK: Komisi II DPR RI Berencana Segera Panggil Kemenpan RB

Dalam keadilan sosial, seperti yang direkomendasikan John Rawls, masing-masing orang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Kecurang pilkada, seperti praktek politik uang adalah contoh nyata ketidakadilan, dimana pilihan rakyat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar dirinya, bukan keyakinan pribadi.

Begitu juga keterlibatan aktif aparatur sipil negara dan sejumlah pemilih yang membawa KTP namun tidak diizinkan memberikan suara di TPS, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap keadilan sosial. Tidak diizinkan memilih melanggar prinsip kebebasan yang sama (equal liberty). Sedangkan keterlibatan ASN menciptakan ketidakadilan struktural dan peluang kesetaraan tak lagi berjalan.

Bagi mereka yang merasa haknya terampas, menggugat hasil Pilkada adalah jalan untuk memperoleh keadilan. MK harus memastikan bahwa setiap gugatan ditangani dengan objektif dan adil. Keputusan yang diambil harus mencerminkan keinginan untuk mengembalikan hak rakyat dalam proses yang bebas dan transparan. Di meja MK, keadilan dipertaruhkan—bukan hanya untuk para pihak yang bersengketa, tetapi juga untuk masa depan demokrasi itu sendiri. *

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB