Frensia.id – Hukum Islam mengakui kekuatan hukum fatwa dari seorang ulama yang kredibel di bidangnya untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapai oleh masyarakat.
Umumnya, fatwa dari seorang Ulama atau lembaga fatwa dikeluarkan berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Frensia.id melansir dari buku Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan: Menjawab Berbagai Persoalan Puasa Ramadhan karya Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad yang diterjemahkan Departemen Literasi dan Karya Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Hadramaut dalam permasalahan Nomor 5 dari 88.
Pertanyaan yang ada adalah, “Apa perbedaan Antara seorang yang berniat puasa Ramadhan di awal hilal (awal masuk Ramadhan) dan yang berniat setiap malam?”
Untuk menjawab ini, Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad menjawab dengan dua poin singkat dan padat serta terjamin keabsahannya secara fikih.
Pertama, menurut Mazhab Malikiyah, niat puasa sebulan Ramadhan penuh cukup dilakukan di awal Ramadhan.
Bagi siapapun yang melakukannya, maka tidak ada kewajiban bagunya untuk berniat setiap malam.
Akan tetapi, ketika niat menjadi cacat, seperti jika seseorang membatalkan puasanya di suatu hari sebab sakit, bepergian, haid dan sebagainya, maka wajib baginya untuk berniat di setiap malam setelah hari itu.
Kedua, menurut Mazhab Syafiiya, bahwa niat disyaratkan untuk dilakukan di setiap malam hari-hari Ramadhan, karena di setiap harinya merupakan ibadah tersendiri.
Sebagian Ulama syafiiyah juga menyunnahkan niat puasa sebulan penuh di awalm malam pertama bulan Ramadhan sebagai bentuk antisipasi.
Hal ini dikarenakan ketika seseorang (yang bermazhab Syafii) berniat puasa di awal Ramadhan untuk sebulan penuh tersebut lupa untuk berniat di satu malam atau ragu-ragu dalam niatnya. Maka puasanya tetap sah sesuai dengan mengikuti Mazhab Malikiyah.
Adapun lafadz bagi yang bermadzhab Syafii yang ingin melakukan niat di awal Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah Taala”