Dijamin Sah! Simak Fatwa Singkat Ketentuan Niat Puasa Ramadhan Ini.

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Pixabay

Sumber: Pixabay

Frensia.id – Hukum Islam mengakui kekuatan hukum fatwa dari seorang ulama yang kredibel di bidangnya untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapai oleh masyarakat.

Umumnya, fatwa dari seorang Ulama atau lembaga fatwa dikeluarkan berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Frensia.id melansir dari buku Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan: Menjawab Berbagai Persoalan Puasa Ramadhan karya Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad yang diterjemahkan Departemen Literasi dan Karya Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Hadramaut dalam permasalahan Nomor 5 dari 88.

Pertanyaan yang ada adalah, “Apa perbedaan Antara seorang yang berniat puasa Ramadhan di awal hilal (awal masuk Ramadhan) dan yang berniat setiap malam?”

Untuk menjawab ini, Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad menjawab dengan dua poin singkat dan padat serta terjamin keabsahannya secara fikih.

Baca Juga :  Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Pertama, menurut Mazhab Malikiyah, niat puasa sebulan Ramadhan penuh cukup dilakukan di awal Ramadhan.

Bagi siapapun yang melakukannya, maka tidak ada kewajiban bagunya untuk berniat setiap malam.

Akan tetapi, ketika niat menjadi cacat, seperti jika seseorang membatalkan puasanya di suatu hari sebab sakit, bepergian, haid dan sebagainya, maka wajib baginya untuk berniat di setiap malam setelah hari itu.

Kedua, menurut Mazhab Syafiiya, bahwa niat disyaratkan untuk dilakukan di setiap malam hari-hari Ramadhan, karena di setiap harinya merupakan ibadah tersendiri.

Sebagian Ulama syafiiyah juga menyunnahkan niat puasa sebulan penuh di awalm malam pertama bulan Ramadhan sebagai bentuk antisipasi.

Baca Juga :  Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!

Hal ini dikarenakan ketika seseorang (yang bermazhab Syafii) berniat puasa di awal Ramadhan untuk sebulan penuh tersebut lupa untuk berniat di satu malam atau ragu-ragu dalam niatnya. Maka puasanya tetap sah sesuai dengan mengikuti Mazhab Malikiyah.

Adapun lafadz bagi yang bermadzhab Syafii yang ingin melakukan niat di awal Ramadhan adalah sebagai berikut:

‎نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah Taala

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

Baca Lainnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB