Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat MKKS (Sumber foto: Istimewa)

Rapat MKKS (Sumber foto: Istimewa)

Frensia.Id- Dituding adanya pungutan sekolah di Jember, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kabupaten Jember memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring mengenai tudingan penggalangan iuran tanpa dasar dari sekolah-sekolah.

Salah satu pengurus harian MKKS SMK dengan tegas menolak tudingan tersebut. Pemberitaan yang beredar juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Ketua MKKS SMK Swasta, Dandik Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak tudingan tersebut. Informasi mengenai jumlah SMK di Kabupaten Jember serta besaran iuran yang diberitakan tidak akurat, pemberitaan yang beredar juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Jumlah SMK Swasta di Kabupaten Jember tidak sesuai dengan yang diberitakan. Besarnya iuran untuk SMK sebagai anggota MKKS juga tidak sama,” katanya, Minggu (16/03/2025) malam.

Lebih lanjut kata Dandik, ia juga bisa memastikan bahwa tidak ada sekolah yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membayar iuran MKKS. Dasar hukum pembentukan MKKS juga jelas, terdapat di Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Pembentukan forum ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengurus MKKS, Zaenudin, terkait masalah iuran, ia menjelaskan bahwa setiap organisasi membutuhkan dana untuk menjalankan program kerjanya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para anggota, juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. Pasalnya, ada sekolah kecil dan sekolah besar.

“Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), LKS (Lomba Kompetensi Siswa) rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, bantuan siswa sakit, hingga santunan anak yatim,” ucapnya.

Kata Zaenudin, dana iuran juga dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas kedinasan. Yakni, seperti rapat koordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) dan Dinas Pendidikan Provinsi. Dirinya juga membandingkan bahwa iuran serupa juga diterapkan di MKKS kabupaten/kota lain, termasuk di Jawa Timur.

“Apa harus jalan kaki kalau mau rapat, tidak butuh BBM?” ungkapnya.

“Mengapa hanya MKKS Kabupaten Jember yang disorot? Padahal, organisasi sejenis di daerah lain juga menjalankan hal yang sama,” tambahnya.

Menurut Zaenuri, organisasi kemasyarakatan atau sosial tidak harus berbadan hukum, kecuali untuk organisasi politik. Semua program MKKS, bertujuan untuk pengembangan diri siswa dan guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Jember.

Senada dengan penyampaian Zaenuri, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK  Kabupaten Jember, Alex memastikan bahwa dana yang dikumpulkan bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun pungutan rutin bulanan. Dana  tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang bertujuan membantu warga sekolah yang membutuhkan.

Beberapa peruntukan dana tersebut di antaranya yakni untuk Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Dana disalurkan ketika ada guru atau tenaga kependidikan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dana itu juga digunakan sebagai Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu. Terutama bagi siswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan membutuhkan seragam praktik atau sepatu khusus sebagai syarat dari perusahaan.

Lalu juga digunakan untuk Santunan bagi Siswa Yatim Piatu. Memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang berstatus yatim atau piatu guna meringankan beban finansial mereka.

Digunakan juga sebagai Biaya Asuransi Keselamatan Kerja. Hal itu guna membantu membiayai asuransi keselamatan kerja sebagai persyaratan dari perusahaan bagi siswa yang kurang mampu.

“Bukan itu saja bahkan juga digunakan untuk  membantu siswa yang membutuhkan seragam praktek dan membantu asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan dimana siswa tersebut akan melaksanakan praktek kerja lapangan di perusahaan -perusahaan tempatnya bekerja,” paparnya.

” Juga membayar asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang diminta perusahaan , bagi yang tidak mampu ikut program asuransi akan dibantu mkks,” imbuhnya.

Sementara itu, Kacabdin Wilayah Jember, Sugeng Trianto, berharap penjelasan dari MKKS SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman yang berkelanjutan.

“Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar. Yang ada, adalah iuran anggota, untuk organisasi dan digunakan sebagai kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Istimewa! Peringatan HLUN 2025 di Jember Dihadiri 4.000 Lansia Senam Massal
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Perumahan Soal Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember
Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini
Kukuhkan Empat Guru Besar, Rektor UIN KHAS Jember Ungkap Transformasi dan Watak Seorang Guru Besar
Gagas Kewarisan Islam Berbasis Kemaslahatan dan Kearifan Lokal, Sri Lumatus Sa’adah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Perempuan Pertama di Fakultas Syariah UIN KHAS
Keren! Gagas Tuhan Inspirasi Kebebasan, Fawaizul Umam Dikukuhkan Jadi Guru Besar di UIN KHAS
Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin
Prestasi Akademik menjadi Penilaian Utama, Ketua DPRD Jember Apresiasi Pelaksanaan SPMB SMA-SMKN 2025/2026
Perkuat Integritas ASN, OJK Jatim dan Pemkab Jember Gelar Talkshow “Ayo Ngopi”

Baca Lainnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:01 WIB

Tanggapan Perumahan Soal Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Uji Coba Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember Dilakukan Per-Hari ini

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:26 WIB

Kukuhkan Empat Guru Besar, Rektor UIN KHAS Jember Ungkap Transformasi dan Watak Seorang Guru Besar

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:25 WIB

Gagas Kewarisan Islam Berbasis Kemaslahatan dan Kearifan Lokal, Sri Lumatus Sa’adah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Perempuan Pertama di Fakultas Syariah UIN KHAS

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:03 WIB

Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin

TERBARU

wadul Guse (Sumber: Instagram Wadul Guse)

Kolomiah

Wadul Guse dan Paradoksnya

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:05 WIB