Frensia.id – Diberikan amanah seharusnya dijalankan dengan penuh rasa tangung jawab. Terlebih yang memberikan itu adalah rakyat, benar-benar harus dijaga dan tidak boleh diingkari.
Konteks saat ini misalnya anggota calon legislatif terpilih tidak usah cawe-cawe berlaga maju di pilkada. Selain membuat pembacaan publik pemilihan umum legislatif tak ubahnya uji coba keberuntungan, para caleg terpilih dinilai menciderai konstitusi dan amanah yang diberikan rakyat.
Seharusnya sejak ditetapkan menjadi caleg terpilih ia mulai merenung program kerjanya. Ia mestinya turun ke masyarakat untuk mengkonfirmasi ulang program kerja yang ia janjikan saat masa kampanye.
Nanum, hari ini fenomena caleg terpilih maju di Pilkada kembali terulang. Dilansir dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika ingin manju di Pilkada serentak 2024. Ia menyebut yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik.
Menciderai Konstitusi
Dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan caleg terpilih mendaftar untuk Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih.
Kendati demikian menurut Pemohon dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 mendalilkan hal tersebut tidak bersenada dengan semangat MK dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam pemilihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan.
Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 45 mengamanahkan kewajiban anggota dewan salah satunya memperjuangan peningkatan kesejahteraan rakyat. Amanah ini dilanggar karena masih mengejar kepentingan pribadi dan abai dengan kepercayaan yang diberikan rakyat.
Menciderai Amanah Rakyat
Tidak hanya menciderai konstitusi, caleg terpilih maju di Pilkada sangat menciderai amanah rakyat. Suara pemilih tidak sepenuhnya dihargai dan amanah dari orang-orang yang memberi mandat tidak begitu jadi pertimbangan.
Dari kaca mata cita hukum pemilih atau rakyat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan yang memperbolehkan caleg maju di pilkada. Kesan yang terbangun pemilu hanya sebatas ajang untuk mengamankan diri memperoleh kekuasaan.
Jelas-jelas hal semacam ini yang diuntungkan hanya segelintir orang. Suara pemilih/rakat yang diberikan kepada caleg terpilih tidak mendapatkan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.
Bahkan, terkesan mempermainkan dan menciderai mandat rakyat yang dihasilkan dari proses sakral pemilu. Tak ubahnya seperti ban serep, dipakai jika Pilkada kalah dan diabaikan jika ia menag dalam Pilkada.
Guntur Hamzah, Hakim MK yang setuju caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada.
Argumentasinya kendatipun ada anggapan bahwa caleg terpilih yang belum dilantik secara de jure dan de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat. (*)
*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)