Frensia.id – Menyempurnakan kelima rukun Islam adalah kewajiban setiap muslim. Termasuk menunaikan panggilan Haji, dari yang miskin dan kaya ada keinginan untuk itu.
Sehingga tidak mengherankan, hingga saat ini animo umat Islam untuk menunaikan haji terus membludak. Bahkan mereka yang sudah haji pun masih ikut mendaftar.
Fenomena haji berkali-kali ini tidak salah, namun kurang tepat mempertimbangkan antrian haji yang semakin panjang. Lebih dari itu, dihadapkan pada fenomena kemiskinan yang tak kunjung usai. Meluruhkan haji berkali-kali demi mengentaskan kemiskinan tak kalah baiknya.
Menurut Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub di lansir NU Online menegaskan mendermakan ongkos haji untuk menyejahterakan kaum hua’afa itu adalah perbuatan yang lebih baik.
Menurut ulama ternama di Indonesia yang masyhur sebagai pakar hadis ini membantu kaum duafa sifatnya ibadah sosial dan lebih baik dari ibadah haji (ibadah individual). “Af’’alul muta’addi afdalu minal qashir” (ibadah sosial lebih baik daripada ibadah individual).
Selain Prof. Ali Mustafa Yaqub yang mengkritik fenomena haji berkali-kali, Mustayar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zakiy Mubarok juga menegaskan menyantuni orang yang susah dan mereka kesulitan dalam kehidupan ekomoni, lebih baik dari melaksanakan ibadah haji yang kedua atau ketiga kalinya.
Ia berpandangan tolak ukur baik atau tidaknya suatu amal dan perbuatan ditemukan dari segi manfaatnya baik bagi perseorangan, kelompok dan masyarakat. Dalam pandangannya kewajiban ibadah haji hanya satu kali saja. Sementara itu, membantu orang miskin lebih banyak manfaatnya untuk umat.
Dikalangan Muhammadiyah, dikutip dari situs Suara Aisyiyah fenomena haji berkali-kali dalam konteks Indonesia berpotensi mendatangkan masalah seperti memperkecil peluang orang yang belum pernah ke Baitullah.
Selain itu, tingginya animo umat Islam untuk menunaikan haji beriringan dengan masih tingginya angka kemiskinan masyarakat.
Artinya, dengan fenomena haji berkali-kali ini adan dimensi sosial yang terabaikan. Melihat itu, Muhammadiyah merekomendasikan tidak haji-haji berkali dengan mendahulukan yang belum haji dan memprioritaskan ajaran al-maun, yakni memberdayakan kaum dhuafa.
Kita tidak bisa melarang mereka untuk menunaikan haji berulang kali, apalagi memang tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut, hanya sebatas wacana saja.
Namun demikian, jika dihadapkan pada dua pertimbangan yang bersamaan, tentu memprioritaskan menyejahterakan kaum hua’afa atau fakir miskin ketimbang haji berulang kali adalah pilihan yang tepat.
Apalagi ongkos hidup semakin naik dan harga kebutuhan pokok semakin meroket. Sedangkan kenaikan biaya hidup tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Masyarakat kecil, fakir miskin tentu semakin terbebani.
Disinilah letak maslahah mendermakan ongkos haji yang sekian kalinya untuk membantu kesulitan dalam kehidupan ekomoni mereka. (*)
*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)