Fiqh Anti Femisida : Menegakkan Keadilan Untuk Perempuan

Minggu, 22 September 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- September ini, Indonesia mencatat lembar hitam yang menyayat hati, deretan nyawa perempuan hilang dalam sunyi. Di Palembang, seorang siswi berinisial AA harus menemui ajalnya oleh empat anak lelaki. Begitu juga yang menimpa NKS, gadis berusia 18 tahu penjual gorengan, ditemukan terkubur tanpa busana. Di Bandung, SO berkahir tragis di tangan pasangannya sendiri.

Menjadi perempuan di negeri ini, tampaknya hidup di ujung pisau yang kapan saja menghujam tanpa ampun. Ketika kekerasan terhadap perempuan semakin gencar menghiasai berita harian, pertanyaannya kemudian, bagaimana ajaran Islam menanggapi fenomena pahit ini ? Femisida– pembunuhan perempuan karena jenis kelaminnya–menuntut perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk perspektif agama.

Islam, sebagai agama dengan visi besarnya rahmatan lil ‘alamin, mengangkat martabat setiap manusia, termasuk perempuan. Dari sinilah lahir wacana Fiqh anti Femisida, sebuah upaya melawan kekerasan terhadap perempuan dengan landasan hukum Islam yang kokoh. Memang terkesan baru, tapi ini penting sebagai upaya menyuburkan pemahaman kesadaran sosial dan kolektif tentang kekerasan terhadap perempuan.

Fiqh anti femisida secara sederhana dapat dipahami konsep dalam hukum Islam yang dirumuskan untuk melawan dan mencegah femisida. Seperti rumusan pengertian yang diberikan Komnas Perempuan, femisida adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena gendernya, di dorong adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasan dan kepuasan sadistik.

Fiqh anti Femisida ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat perempuan, sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Kajian Fiqh ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil melalui mekanisme seperti qisas (pembalasan setimpal)

Dalam Islam perempuan memiliki posisi yang mulia dan dilindungi. Allah swt dengan tegas menyatakan dalam Al-Qura’an bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar adalah kejahatan besar, Q.S Al-Isra 33. Ayat ini tidak ada pengecualian atas dasar gender atau jenis kelamin. Rasulullah selalu menekankan agar umat memperlakukan perempuan dengan penuh pernghormatan.

Baca Juga :  Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Namun, femisida adalah bukti nyata bahwa nilai-nilai tersebut diabaikan. Ketika perempuan dibunuh, ini bukan hanya kejahatan pidana dan sosial. namun juga pelanggaran terhadap agama, bahkan tergolong dosa besar. Fiqh, sebagai bagian dari Islam memiliki peran penting dalam memproteksi perempuan dari kekerasan Femisida ini, melalui penerapan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan.

Fiqh memiliki mekanisme hukum yang tegas mengenai pembunhan, yakni qisas. Qisas, yang berarti pembalasan setimpal, menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memandang remeh pembunuhan, termasuk bagi perempuan. Jika seorang membunuh perempuan, maka pelaku harus di hukum seberat-beratnya, sesuai dengan kejahatnnya.

Kasus AA yang dibunuh oleh empat anak lelaki, atua tragedi pilu NKS, penjual gorengan yang ditemukan terkubur tanpa busana, adalah kenyataan pilu dari pelanggaran terhadap kehormatan perempuan. Dalam kasus-kasus seperti ini, qisas atau hukuman setimpal seperti pidana mati menjadi jalan untuk menegakkan keadilan. Nyawa seorang perempuan yang hilang tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman setimpal bagi pelakunya.

Oleh karena itu, logis saat ibu kandung NKS pelaku pembunuhan bagi anaknya dihukum mati. “Kami belum bisa mengikhlaskan kepergian Nia. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati” seperti dilansir di Frensi.id tempo lalu.

Salah satu bentuk femisida yang sering terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti kasus yang dialami SO, di bandung, menjadi korban KDRT oleh pasangannya. Islam tidak memberikan ruang untuk kekerasan dalam relasi suami istri.

Sebaliknya, institusi pernikahan sebagai ikatan kasih sayang, suami istri diperintahkan saling menjaga dan mencintai, (Q.S Ar-rum : 21). Bahkan Rasul dalam hadisnya, bersabda “sebaik-baik kalian adalah yang paling kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepda keluargaku”.

Baca Juga :  Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadan 2025! Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota Bantu Kaum Duafa

Ketika seorang suami atau pasangan tidak menjalankan prinsip ini dan cenderung menggunakan kekerasan, karena relasi dominasi yang lebih kuat misalnya, maka bukan melanggar hak-hak dasar manusia, tetapi juga menabrak ketentuan fiqh. Hukuman qisas atau pidana yang serupa bisa diterapkan jika sampai mengakibatkan kematian.

Dalam konteks hukum Nasional, UUD 45 menegaskan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 28 I mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan berhak atas pengakuan serta perlindungan hukuman yang sama. Hal ini linier dengan prinsip fiqh anti femisida yang mendukung perlindungan dari kekerasan berbasis jenis kelamin.

Negara memiiki tanggung jawab besar dalam melawan kejahatan femisida ini. Dalam Islam negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya, termasuk perempuan. Kaitannya dengan femisida, negara seharusnya berperan aktif dengan mendirikan mekanisme seperti femisida watch, yang diusulkan oleh komnas Perempuan. Melalui langkah ini, negara dapat memantau, mencegah dan memberikan keadilan bagi korban femisida serta keluarganya.

Rekomendasi Komnas Perempuan ini sejalan dengan prinsip fiqh anti femisida sebagai upaya menegakkan keadilan. Negara harus proaktif dalam melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender. Lebih lagi, hingga kini pengaturan femisida dalam hukum positif Indonesia belum disebutkan secara tegas, bahkan dalam UU HAM maupun UU TPKS.

Fiqh anti femisida adalah refleksi dari nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. ia harus menjadi bagian integral dari upaya melawan kekerasan berbasis gender di era modern ini. Agar Femisida yang memantulkan wajah kegelapan di negeri ini meredup, syukur bisa sirna.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan
Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur
Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:41 WIB

Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri

TERBARU

Don Quixote, Tokoh fiksi karangan Miguel De Cervantes

Kolomiah

Kita Adalah Don Quixote yang Terhijab

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:02 WIB

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB