Frensia.id – Gender Equity merupakan kondisi perempuan dan laki-laki memiliki relasi status yang setara serta memiliki akses kondisi yang sama untuk mewujudkan secara utuh hak asasi, potensi dan kompetensinya dalam menaruh peran dan kontribusi pada segala sektor kehidupan, termasuk dalam persoalan agama.
Perempuan memiliki akses yang sama dalam pembagunan Islam secara umum dan hukum Islam secara khusus bahkan sudah sejak Rasulullah saw.
Banyak hadits yang diriwayatkan Istri Rasulullah sendiri, jika kesaksian hadist yang menjadi sumber kedua hukum Islam diterima maka tidak ada masalah dengan kesaksian lainnya seperti menentukan awal ramadhan.
Jika kita amati Gender Equity ini terlihat dalam peranan perempuan memberikan kesaksian menentukan awal ramadhan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab menguraikan hal tersebut, sebagaimana ulasan ringkas berikut:
Madzhab hanafi, Apabila satu orang saja yang memiliki kompeten dalam bersaksi telah melihat hilal maka sudah sah persaksiannya. Dengan syarat muslim yang akil baligh dan kompeten untuk bersaksi. Tidak harus dilihat oleh sejumlah dan tidak harus laki-laki seorang perempuan pun boleh.
Madzhab maliki dalam menentukan awal bulan ramadhan dilakukan dengan tiga kondisi. Pertama dilihat oleh dua orang yang adil yakni seoang laki-laki muslim yang akil baligh dan merdeka. Kedua dilihat oleh sekelompok orang yang jumlahnya cukup banyak.
Untuk kondisi ini tidak disyaratkan agar mereka semua harus laki-laki, atau juga bukan hamba sahaya. Ketiga, dilihat oleh satu orang saja tidak harus laki-laki dan tidak harus merdeka.
Madzhab Syafi’i, masuknya bulan Ramadhan harus ditentukan dengan persaksian satu orang yang kompeten untuk bersaksi. Adapun orang yang bersaksi itu syaratnya harus seorang muslim laki-laki yang akil baligh, bukan seorang hamba sahaya, dan layak untuk bersaksi.
Madzhab Hambali, penentuan bulan ramadhan dengan melihat hilal harus melalui kabar dari seorang yang adil secara lahiriyah dan batiniyah. Tidak boleh penentuan awal ramadhan orang dewasa yang tidak diketahui kompetensinya untuk bersaksi.
Meskipun dalam hal ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan atau antara orang yang merdeka dan hamba sahaya.
Dari empat madzhab diatas hanya mazhab Syafi’i yang mensyaratkan laki-laki yang bisa memberikan kesaksian dalam menentukan awal ramadhan namun tiga madzhab yang lain memberikan peran sama bagi laki-laki dan perempuan.
Realitas menunjukkan perempuan saat ini juga terjun dan terlibat dalam rukyatul hilal untuk sama-sama menyaksikan waktu awal ramadhan.
Secara konseptual fikih dan secara empiris menempatkan perempuan sama dengan laki-laki dalam kesaksian menentukan awal ramadhan.
Lalu masihkah narasi kentalnya langgam budaya patriarki terus didengungkan ?
Selamat berpuasa..!