Frensia.Id- DF, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pemilik grup musik contang nada berinisial DY di Sumuran, Ajung, Kabupaten Jember, akhirnya menempuh jalur hukum. Dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekannya, DF resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Jember pada Senin Siang, 21 April 2025.
Tampak mengenakan pakaian putih dan berkerudung, DF tiba di Satreskrim Polres Jember sebelum akhirnya menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi didampingi oleh Kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Achmad Faiz menyampaikan bahwa pelaporan ini akhirnya diambil oleh kliennya. Pasalnya, pihak pemilik grup musik yang diduga melakukan tindakan pelecehan, terkesan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami pikir pemilik grup musik contang nada ini merasa bersalah dan menyerahkan diri, tapi nyatanya tidak. Jadi, terpaksa kita mengambil upaya hukum dengan membuat laporan hari ini,” kata Faiz di sela-sela pelaporan di Jember.
Dalam laporannya, korban menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Kekerasan Seksual atas peristiwa yang dialaminya pada Jumat, 18 April 2025. Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya.
“Barang bukti sudah kita lengkapi. Detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar Faiz.
Karena masih dalam kondisi shock, DF, yang diketahui berasal dari Gebang, Jember, Jawa Timur, datang ke Polres Jember dengan didampingi oleh keluarga dan rekannya. Saat ini, proses pelaporan masih berlangsung di ruang SPKT dengan pengawalan ketat.
“Kemarin Korban masih dalam kondisi shock. Kami terus menekankan bahwa langkah untuk melaporkan pelaku adalah tindakan yang tepat bagi korban pelecehan seksual,” tutur Faiz.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah korban memberitahu rekaman video pasca kejadian ke beberapa rekannya yang juga penyanyi, lalu korban menceritakan peristiwa itu melalui awak media. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menerima job menyanyi di acara pernikahan di daerah Ajung.
Saat sedang jeda menyanyi tiba-tiba pelaku menarik korban ke kamar mandi, korban diduga mengalami tindakan pelecehan berupa berupa mencium, memeluk, meraba bagian dada, dan membuka celana dalam korban, lalu mencoba memperkosa dengan pelaku membuka alat kelaminnya.
Mendapat perilaku tersebut, dirinya lantas shock dan memberontak kepada pelaku tersebut. Namun, pelaku malah melanjutkan aksinya. Beruntung, korban bisa melarikan diri dengan mendorong pelaku.