Gus Dur dan Pribumisasi Zakat Fitrah

Selasa, 9 April 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun Islam yang diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki kelebihan harta.

Setiap satu tahun sekali umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan batas maksimal sebelum shalat Idul Fitri dipagi hari

Kewajiban zakat ini berdasarkan pada sebuah hadist dari Umar ra, Rasulullah saw bersabda

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

Artinya, “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR Bukhari dan Muslim).

Ulama berbeda pendapat mengenai hadis tersebut ada sebagian ulama Hanafiyah menyebutkan zakat bisa diwujudkan dengan uang.

Namun jumhur ulama, termasuk ulama Syafi’iyah berpendapat zakat fitrah dengan makanan pokok sebagai makanan sehari-hari yang mengenyangkan perut.

Baca Juga :  Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Pemakanaan konteks Indonesia

Dalam konteks ini jika terpaku pada teks hadis diatas maka zakat fitrah harus menggunakan kurma atau gandum.Sedangkan di Indonesia kurma atau gandum bukanlah makanan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia.

Bagaimana kemudian menerapkan hadis tersebut dalam konteks Indonesia? seakan terdapat kontradiksi hadis tersebut dengan konteks Indonesia.

Dalam nalar Gus Dur kita tidak bisa mengubah nash atau hadist tersebut namun bisa mengembangkan aplikasi nashnya.

Gus Dur mengatakan karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya.

Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai gutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.

Baca Juga :  Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Cara mengembangkan aplikasi teks hadist tersebut dengan mendefinisikan gandum sebagai gutul balad dalam konteks Indonesia adalah beras sangatlah tepat.

Beberapa sumber riset meyebutkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (2022), produksi beras pada 2022 untuk konsumsi pangan penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 32,07 juta ton, mengalami peningkatan sebanyak 718,03 ribu ton atau 2,29 persen dibandingkan produksi beras di 2021 yang sebesar 31,36 juta ton.

Secara umum 98% makanan pokok penduduk Indonesia adalah beras meskipun di beberapa daerah tidak memakai beras namun berupa sagu dan lainnya. Maka zakat fitrahnya berupa makan pokok setempat, tidak harus berupa kurma dan gandum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Baca Lainnya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

TERBARU