Frensia.id – Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun Islam yang diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki kelebihan harta.
Setiap satu tahun sekali umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan batas maksimal sebelum shalat Idul Fitri dipagi hari
Kewajiban zakat ini berdasarkan pada sebuah hadist dari Umar ra, Rasulullah saw bersabda
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
Artinya, “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR Bukhari dan Muslim).
Ulama berbeda pendapat mengenai hadis tersebut ada sebagian ulama Hanafiyah menyebutkan zakat bisa diwujudkan dengan uang.
Namun jumhur ulama, termasuk ulama Syafi’iyah berpendapat zakat fitrah dengan makanan pokok sebagai makanan sehari-hari yang mengenyangkan perut.
Pemakanaan konteks Indonesia
Dalam konteks ini jika terpaku pada teks hadis diatas maka zakat fitrah harus menggunakan kurma atau gandum.Sedangkan di Indonesia kurma atau gandum bukanlah makanan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia.
Bagaimana kemudian menerapkan hadis tersebut dalam konteks Indonesia? seakan terdapat kontradiksi hadis tersebut dengan konteks Indonesia.
Dalam nalar Gus Dur kita tidak bisa mengubah nash atau hadist tersebut namun bisa mengembangkan aplikasi nashnya.
Gus Dur mengatakan karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya.
Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai gutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.
Cara mengembangkan aplikasi teks hadist tersebut dengan mendefinisikan gandum sebagai gutul balad dalam konteks Indonesia adalah beras sangatlah tepat.
Beberapa sumber riset meyebutkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik (2022), produksi beras pada 2022 untuk konsumsi pangan penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 32,07 juta ton, mengalami peningkatan sebanyak 718,03 ribu ton atau 2,29 persen dibandingkan produksi beras di 2021 yang sebesar 31,36 juta ton.
Secara umum 98% makanan pokok penduduk Indonesia adalah beras meskipun di beberapa daerah tidak memakai beras namun berupa sagu dan lainnya. Maka zakat fitrahnya berupa makan pokok setempat, tidak harus berupa kurma dan gandum.