Frensia.Id – Dalam podcast Terus Terang Mahfud MD terbaru di kanal YouTube Mahfud MD Official, Prof. Mahfud MD cukup menghebohkan. Ia buka-bukaan pola korupsi oleh oknum hakim yang langka diketahui banyak orang.
Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan masalah korupsi yang kerap terjadi di dunia peradilan. Ia menilai, praktik korupsi di lembaga tersebut bukan semata-mata karena gaji kecil, melainkan karena sistem yang membuka peluang bagi sindikat terus subur.
Guru besar kelahiran Madura itu menjelaskan korupsi di kalangan hakim terbagi pada dua kategori: By need dan by greed. Pertama, Korupsi by need, terjadi biasanya karena gaji hakim yang kecil, sehingga kurang memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Mahfud mencontohkan, ada hakim setelah memutus perkara karena bekerja dengan baik dan putusannya memuaskan, pihak yang memenangkan perkara membawa buah-buahan atau beras, bukan untuk menyuap namun ingin membantu kekurangannya.
Tindakan itu memang dianggap tergolong sebagai bentuk korupsi, namun konteksnya adalah kebutuhan mendesak. Mahfud mengakui bahwa tindakan semacam itu tak bisa sepenuhnya dibenarkan.
Korupsi golongan kedua, by greed, yang melibatkan sindikat besar seperti Mahkamah Agung, korupsi pada level ini yang menjadi sorotan Mahfud. Pasalnya sindikat korupsi dalam bentuk by greet ini terjadi justru dijalankan oleh para oknum hakim yang sudah memiliki gaji besar. Mereka memanfaatkan posisi atau jabatan yang dimiliki sebagai ladang memperkaya diri.
Korupsi by greed terjadi karena selain faktor keserakahan, juga didukung oleh sistem yang memfasilitasi korupsi berjalan mulus. Misalnya, Mahfud menyebut di Mahkamah Agung (MA) terdapat “lift khusus”, lift ini hanya bisa diakses oleh segelintir orang.
Diduga menjadi jalur khusus bagi orang-orang tertentu bertemu dengan orang-orang khusus di MA. Mengisyaratkan adanya indikasi jaringan terselubung di balik keputusan-keputusan besar.
Lebih mengejutkan, Mahfud mengungkap skandal pola korupsi by greed ini sudah terstruktur rapi. Menurutnya, para pelaku korupsi kerap menyembunyikan uang hasil korupsinya melalui teman, sopir atau kerabat dekat, supaya tidak terdeteksi dalam laporan harta kekayaan.
Prof. Mahfud menyebutkan kasus seorang ketua pengadilan di Jawa Timur yang menitipkan uang hasil korupsinya ke temennya, tak tanggung-tanggung besarannya mencapai sekitar 47 miliar rupiah, diatas namakan temennya, agar tidak ketahuan.
Ketika ada aturan pelaporan kekayaan yang semakin ketat, ia terjebak pada situasi dilema. Jika lapor, ia harus menjelaskan sumber kekayaan, namun jika tidak melapor, berisiko dijatuhi sanksi.
Ironisnya, saat hakim tersebut pensiun, teman yang dititipi uang tersebut kabur bersama istri dan uangnya. Dihadapkan pada situasi ini, hakim yang sudah pensiun mengalami dilema mendalam, mau melapor atas perbuatan temennya justru membuka jurang bagi dirinya sendiri.
Melapor akan membuka celah bahwa uang tersebut berasal dari praktik korupsi. Akibatnya, sang mantan hakim hidup merana pasca pensiun, tanpa uang dan reputasi yang hancur.
Buka-bukaan Mahfud ini menyoroti persoalan akut yang sudah sekian lama menggerogoti dunia peradilan. Korupsi oleh para oknum hakim bukan hanya masalah degradasi moral individu, melainkan juga adanya sistem yang rentan dan kurang pengawasan.
Mahfud menekankan pentingnya pengawasan digital dan sistem pengamanan yang ketat. Selain mencegah korupsi, agar dunia peradilan juga benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.*
*Moh. Wasik