Frensia.Id- Hanya 8 partai yang lolos ambang batas parlemen. Artinya, hanya sebagian kecil yang mencapai 4 persen suara nasional. 10 partai resmi gagal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi delapan partai politik yang berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara nasional. Ada 8 partai berhak menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Penetapan ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI pada hari Minggu, 25/08/2024.
Dalam pernyataannya, Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses penghitungan suara secara nasional selesai dilakukan, dan hasil akhirnya menunjukkan partai-partai mana saja yang memenuhi syarat ambang batas tersebut.
“Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024”, jelasnya.
Dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen. Ambang batasnya ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional.
Ini berarti, partai politik harus memperoleh setidaknya 4 persen dari seluruh suara sah yang dihitung dalam pemilu untuk bisa mendapatkan representasi di DPR.
Penetapan ambang batas bertujuan untuk menyaring partai-partai yang memiliki dukungan yang cukup signifikan dari masyarakat. Sehingga, parlemen tidak terlalu terfragmentasi oleh banyaknya partai kecil.
Dari total 18 partai politik yang menjadi peserta dalam Pemilu 2024, hanya delapan partai yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen.
Partai-partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Kedelapan partai ini mendapatkan dukungan yang cukup dari pemilih di seluruh Indonesia, sehingga mereka memiliki hak untuk mengirim wakil-wakilnya ke DPR RI.
Keberhasilan delapan partai ini menunjukkan bahwa mereka memiliki basis dukungan yang kuat di berbagai daerah. Setiap partai tentu memiliki strategi dan pendekatan yang berbeda dalam menarik pemilih, baik melalui program-program politik, janji kampanye, hingga kader-kader yang mereka usung sebagai calon legislatif.
PDIP, misalnya, sebagai partai pemenang pemilu sebelumnya, terus mempertahankan pengaruhnya melalui program-program populis yang menekankan kesejahteraan rakyat kecil.
Sementara itu, Gerindra dan PKB juga menunjukkan kekuatan mereka dengan berhasil menarik dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan nasionalis dan agamis.
Di sisi lain, partai-partai yang tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan memiliki representasi di DPR untuk lima tahun ke depan. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi mereka dalam merumuskan strategi politik yang lebih efektif di masa mendatang.
Tidak lolosnya partai-partai ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya visibilitas di masyarakat, lemahnya struktur organisasi, atau kegagalan dalam menyampaikan pesan-pesan politik yang menarik bagi pemilih.
Penetapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen ini merupakan salah satu tahap penting dalam rangkaian proses Pemilu 2024. Setelah ini, KPU akan melanjutkan dengan tahapan lain, termasuk penetapan perolehan kursi untuk setiap partai di DPR serta penghitungan resmi hasil pemilu di tingkat daerah.
Dari total 151.793.293 suara sah yang dihitung, hanya delapan dari 18 partai peserta pemilu yang berhasil mencapai ambang batas tersebut dan memperoleh kursi di DPR RI.
Berikut ini rincian lengkap partai-partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas parlemen beserta jumlah kursi yang mereka peroleh secara berurutan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): PDIP menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di DPR, yakni 110 kursi, yang mewakili 18,97 persen suara nasional. PDIP terus menjadi kekuatan utama dalam peta politik Indonesia dengan program-program populisnya.
- Partai Golongan Karya (Golkar): Golkar berhasil meraih 102 kursi di DPR dengan persentase perolehan suara sebesar 17,59 persen. Partai ini tetap menjadi salah satu partai besar yang berhasil mempertahankan basis dukungannya di berbagai daerah.
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Gerindra menduduki posisi kedua dengan perolehan 86 kursi atau 14,83 persen suara nasional. Partai ini menunjukkan pengaruhnya yang semakin meningkat, terutama dengan dukungan kuat dari pemilih nasionalis.
- Partai Nasional Demokrat (NasDem): NasDem mendapatkan 69 kursi di DPR dengan perolehan suara sebesar 11,90 persen. Partai ini berhasil menarik perhatian pemilih melalui kampanye yang fokus pada perubahan dan pembangunan.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): PKB berhasil meraih 68 kursi di DPR dengan persentase perolehan suara nasional sebesar 11,72 persen. PKB terus mempertahankan basis dukungan kuatnya di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kalangan pemilih Nahdlatul Ulama (NU).
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): PKS memperoleh 53 kursi di DPR dengan persentase suara sebesar 9,14 persen. Sebagai partai berbasis Islam, PKS tetap menjadi kekuatan signifikan dalam memperjuangkan isu-isu keagamaan dan sosial.
- Partai Amanat Nasional (PAN): PAN berhasil mendapatkan 48 kursi di DPR dengan perolehan suara sebesar 8,28 persen. Partai ini terus menjadi salah satu partai penting dalam koalisi politik nasional.
- Partai Demokrat: Demokrat memperoleh 44 kursi di DPR dengan perolehan suara sebesar 7,59 persen. Partai ini berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu kekuatan politik yang signifikan di Indonesia.
Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen dan tidak mendapatkan kursi di DPR. Partai-partai tersebut adalah:
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Ummat