Frensia.id– Hati-hati! Ada penelitian yang mengungkap tindakan koruptif, Gratifikasi, kadang kala dipaksa untuk dimaklumi. Telah teliti oleh beberapa akademisi bahwa hal tersebut sangat berbahaya.
Sebagaimana ramai dibicarakan saat ini, diduga Kaesang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam gratifikasi. Tindakan tersebut dihubungkan dengan pesawat jet yang tumpangi dirinya dan keluarganya.
Walaupun tindakan tersebut masih terdapat pro-kontra, namun semua pihak mestinya sepakat bahwa tindakan buruk gratifikasi tidak boleh dilakukan.
Ada dua akademisi yang berkolaborasi melihat fenomena psikis aktor pelaku tindakan gratifikasi yang korup. Keduanya adalah Supeni Anggraeni Mapuasari dan President University dan Hadi Mahmudah Universitas Islam Empat Lima.
Temuan yang telah dipublikasi dalam jurnal integritas pada tahun 2018 berusaha mengkaji pola umum pelaku tindakan tercela tersebut. Hasilnya memperlihatkan adanya fakta yang jiak dibiarkan akan membahayakan masyarakat.
Kedua akademisi ini mengkaji teori-teori yang menjelaskan bagaimana korupsi dapat berkembang pesat akibat adanya konsensus sosial yang longgar terhadap tindakan tersebut. Mereka memaparkan berbagai perspektif teoritis yang diharapkan dapat memperkaya literatur tentang pencegahan korupsi.
Beberapa teori yang dijadikan kerangka analisis dalam kajian ini meliputi issue contingent model, theory of delinquency, dan versi terbaru dari fraud triangle.
Issue contingent model mengajukan bahwa perilaku etis individu sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Jika masyarakat secara umum menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar dan etis, maka perilaku pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mencerminkan pandangan tersebut.
Dalam konteks ini, teori fraud triangle mendukung pemahaman ini dengan menekankan peran penting rasionalisasi dalam mempengaruhi perilaku etis seseorang. Rasionalisasi ini dapat berasal dari faktor internal, seperti keyakinan pribadi, maupun faktor eksternal, seperti norma sosial dan lingkungan di sekitar individu.
Sebelum adanya issue contingent model dan pembaruan pada fraud triangle, teori-teori kriminalitas dalam studi psikologi telah membahas bagaimana pelaku kejahatan sering kali merasionalisasi tindakan salah mereka sehingga tampak benar. Kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika konsensus sosial mengenai gratifikasi dan suap telah mengalami distorsi, membuat tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai hal yang normal.
Dalam situasi seperti ini, PNS dapat dengan mudah membenarkan gratifikasi sebagai hal yang sah, sementara masyarakat menciptakan peluang untuk tindakan suap yang berlangsung secara berulang.
Melalui kajian ini, kedua peneliti menekankan pentingnya pemahaman ilmiah dan terstruktur mengenai bagaimana konsensus sosial mempengaruhi pandangan terhadap gratifikasi dan suap.
Mereka juga menyoroti kebutuhan mendesak akan paradigma baru dalam pencegahan korupsi yang lebih efektif, yang dapat mengatasi dan mengoreksi distorsi sosial yang memungkinkan praktik korupsi berkembang.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara konsensus sosial dan perilaku korup, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat dirancang dengan lebih baik dan lebih efisien.