Frensia.id – HUT RI Ke-79 akan diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024. Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat saat memasuki bulan peringatan kemerdekaan Indonesia ialah memasang dan mengibarkan bendera merah putih, baik di pinggir-pinggir jalan, halaman rumah, sekolah, perkantoran dan sebagainya.
Hal tersebut selain sebagai wujud nasionalisme warga negara, tetapi juga berdasarkan himbauan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekterariat Negara (Mensetneg) Republik Indonesia.
Dirangkum dari laman resmi Mensetneg setidaknya ada dua kewajiban untuk warga negara secara umum saat peringatan HUT RI Ke-79 Tahun 2024
Pertama, mengibarkan bendera merah putih
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, bahwa bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024 secara serentak di lingkungan masing-masing.
Selanjutnya, Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu, pemasangan bendera putih dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang ukuran-ukuran yang berbeda pada tempat-tempat yang berbeda.
Misalkan untuk upacara pada lapangan umum, ukuran bendera ditentukan dengan ukuran lebar 180 cm dan tinggi 120 cm, dalam ruangan ditentukan dengan lebar 150 cm dan tinggi 100 cm. Sedangkan untuk transport pribadi dengan ukuran lebar 30 cm dan lebar 20 cm.
Kedua, Berdiri tegap Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dikumandangkan
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Mensetneg pada poin ke-5 disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d 10.20 segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengehentikan aktivitas sejenak.
Hal tersebut dilakukan untuk berdiri tegap Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara Istana Negara IKN dikibarkan.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Hal ini menunjukkan bahwa momen pengibaran bendera saat upacara peringatan detik-detik kemerdekaan sangat sakral dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.