HUT RI Ke-79, Ini Dua Kewajiban Warga Negara Indonesia pada 17 Agustus 2024! Nomor Dua Jarang Diketahui

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pengibaran Merah Putih HUT RI Ke-79 (Sumber: setneg.go.id)

Ilustrasi Pengibaran Merah Putih HUT RI Ke-79 (Sumber: setneg.go.id)

Frensia.id – HUT RI Ke-79 akan diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024. Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat saat memasuki bulan peringatan kemerdekaan Indonesia ialah memasang dan mengibarkan bendera merah putih, baik di pinggir-pinggir jalan, halaman rumah, sekolah, perkantoran dan sebagainya.

Hal tersebut selain sebagai wujud nasionalisme warga negara, tetapi juga berdasarkan himbauan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekterariat Negara (Mensetneg) Republik Indonesia.

Dirangkum dari laman resmi Mensetneg setidaknya ada dua kewajiban untuk warga negara secara umum saat peringatan HUT RI Ke-79 Tahun 2024

Pertama, mengibarkan bendera merah putih

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, bahwa bendera merah putih untuk HUT ke-79 RI dikibarkan mulai 1 sampai 31 Agustus 2024 secara serentak di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, pemasangan bendera putih dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang ukuran-ukuran yang berbeda pada tempat-tempat yang berbeda.

Misalkan untuk upacara pada lapangan umum, ukuran bendera ditentukan dengan ukuran lebar 180 cm dan tinggi 120 cm, dalam ruangan ditentukan dengan lebar 150 cm dan tinggi 100 cm. Sedangkan untuk transport pribadi dengan ukuran lebar 30 cm dan lebar 20 cm.

Baca Juga :  Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Kedua, Berdiri tegap Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dikumandangkan

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 Mensetneg pada poin ke-5 disebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d 10.20 segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengehentikan aktivitas sejenak.

Hal tersebut dilakukan untuk berdiri tegap Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara Istana Negara IKN dikibarkan.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Hal ini menunjukkan bahwa momen pengibaran bendera saat upacara peringatan detik-detik kemerdekaan sangat sakral dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik
UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru
Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa
Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan
Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan
Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif

Baca Lainnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:30 WIB

PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

TERBARU

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB

Educatia

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB