Imran Khan Dipenjara, Rangkap Terpidana 4 Kasus

Tuesday, 6 February 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber,  Wallpaperaccess

Ilustrasi, Sumber, Wallpaperaccess

Frensia.id- Setelah Imran Khan dilengserkan dari jabatanya. Tidak tanggung-tanggung, dia diputuskan bersalah dan dihukum sebagai tersangka 4 kasus rangkap. Total hukumannya sekitar 31 tahun.

Penetapannya sebagai tersangka, menuai kontroversi. Ia ditetapkan dihukum dengan kasus rangkap dan pada saat pemilihan umum Pakistan sudah dekat.

Adapun beberapa kasusnya adalah sebagaimana berikut ini;

Pemalsuan Informasi

Pada Agustus 2022, Gerakan Demokratik Pakistan mengajukan kasus Toshakhana terhadap Khan karena dia gagal mengungkapkan hadiah Toshakhana secara spesifik dalam laporan aset tahunannya kepada Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP).

Berdasarkan Pasal 63(1)(p) Konstitusi Pakistan, investigasi dimulai oleh ECP, dan keputusan akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2022 mendiskualifikasi Imran dari jabatan publik karena perilaku tidak jujur, memalsukan informasi, dan pernyataan yang tidak akurat. Khan mengadakan demonstrasi Azadi March II setelah keputusan tersebut.

Baca Juga :  Ketika Sungai Mengambil Haknya

Korupsi

Pasukan paramiliter menerobos masuk ke gedung pengadilan pada tanggal 9 Mei 2023, menangkap Khan atas tuduhan korupsi. Ribuan pendukung Khan ditangkap dan fasilitas militer digeledah sebagai akibat dari protes yang terjadi di seluruh Pakistan. Dia menyalahkan Kepala Staf Angkatan Darat Asim Munir atas penangkapannya setelah dia dibebaskan.

Setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan perdana menterinya untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diberikan selama kunjungan diplomatik ke luar negeri, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 5 Agustus 2023.

Baca Juga :  Berkat Lobi Perempuan, Sukarno Membatalkan Hukuman Mati Seorang Agen CIA

Membocorkan Rahasia Negara

Khan masih terus bertambah kasusnya. Lama tahanannya bertambah karena kasus sandi diplomatik. Ia dituduh membocorkan rahasia negara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Akhirnya, pengadilan khusus memutuskan Khan bersalah karena menyebarluaskan konten kabel rahasia pada Washington ke pemerintah Islamabad. Putusan tertanggal Pada tanggal 30 Januari 2024.

Pernikahan Terlarang

Terakhir, terjadi pada minggu kemarin. Setelah pengadilan distrik memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar undang-undang, Khan dan istrinya dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ini adalah hukuman kedua Khan dan istrinya pada pekan ini. Pengadilan mengeluarkan putusan singkat yang pada reporter CNN.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Muslim di Indonesia Merayakan Natal? Dulu Ketua MUI Pernah Mundur Karena Masalah ini
Film Komedi Keren Tentang Perayaan Natal, “Christmas Every Day” Karya William Dean Howells
Tragedi Natal, Pernah Dikaji Pakar Riset Konflik Politik
Ketika Sungai Mengambil Haknya
Berkat Lobi Perempuan, Sukarno Membatalkan Hukuman Mati Seorang Agen CIA
Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara
Menyoal Media dan Etika Kebebasan Berpendapat di Balik #BoikotTrans7
Narasi Pincang Pesantren

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 01:23 WIB

Muslim di Indonesia Merayakan Natal? Dulu Ketua MUI Pernah Mundur Karena Masalah ini

Thursday, 25 December 2025 - 00:26 WIB

Tragedi Natal, Pernah Dikaji Pakar Riset Konflik Politik

Wednesday, 17 December 2025 - 19:06 WIB

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Saturday, 6 December 2025 - 18:54 WIB

Berkat Lobi Perempuan, Sukarno Membatalkan Hukuman Mati Seorang Agen CIA

Monday, 10 November 2025 - 14:38 WIB

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

TERBARU

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (Sumber: Grafis Arif)

Destinia

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

Thursday, 25 Dec 2025 - 22:26 WIB

Gambar Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU (Sumber: NUonline)

Politia

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 Dec 2025 - 21:05 WIB