Industri Game Nasional Mulai Digalakkan, Lalu Bagaimana Hukum Islam Memandang Game Ini? Mubah, Makruh atau Haram?

Minggu, 18 Februari 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Pemerintah telah menyiapkan peraturan khusus yang disusun sebagai acuan untuk mempercepat pertumbuhan industri game nasional. Beleid tersebut berupa Perpres nomor 19 tahun 2024 tentang percepatan industri Game Nasional dengan melibatkan beberapa kementerian.

Perpres diteken Jokowi untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri di nasional. Selain itu pengutamaan Gim Nasional agar mampu bersaing dengan Gim asing, peningkatan kompetensi sumber daya manusia Pelaku Industri Gim Nasional.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022, jumlah pemain Gim di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 174.100.000 orang dan diperkirakan akan terus meningkat mencapai 192.100.000 orang pada tahun 2025.

Artinya ada peluang besar kedepan game akan terus menggurita di negeri ini. Lalu bagaimana dengan hukum Islam memandang game ini? Mubah, makruh atau haram?

Baca Juga :  Memenuhi Undangan Allah

Menurut Dr. K.H Abdul Moqsith Ghozali seperti di rilis NU Online, permainan game seperti game online merupakan persoalan baru yang itu tidak dibahas dalam kitab klasik.

Namun secara esensial hukum terkait sebuah permainan sudah disinggung oleh ulama terdahulu. Misalnya salah satu permainan yang diperbolehkan oleh para ulama adalah permainan catur karena permainan ini mengandalkan kekuatan pikiran.

Menurut pakar Bahtsul Masail yang saat ini menjadi pengurus PBNU, permainan ini bisa diilhaqkan (disamakan) kepada permainan catur yaitu boleh, diizinkan untuk dikerjakan.

Baca Juga :  Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa permainan game online menyebabkan seseorang lalai mengerjakan yang diwajibkan (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada yang diharamkan (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram.

Begitu halnya yang menurut Buya Yahya seperti dilansir media Al-Bahjah, menurutnya game online pada dasarnya tidak haram asalkan tidak ada unsur judi di dalamnya dan tidak menyebabkan kita meninggalkan kewajiban baik kepada Allah maupun manusia.

Game juga harus jauh dari unsur pornografi. Selama tidak ada unsur-unsur diatas, game dikategorikan sebagai hal yang mubah (boleh dilakukan). Namun alangkah lebih bijak dalam bermain game, pesannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU