Frensia.id- Ahmad Rasidi, Kepala Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sangat berani memecat bawahannya. Ia telah mengambil tindakan memecat dua ketua RT tanpa persetujuan. Banyak yang menduga, masalahnya terkait dengan istrinya, Nur Fatila, sebagai caleg DPRD Situbondo lewat PKB.
Dari laporan jaringan media tribun, pemecatan tersebut diduga terjadi karena dua ketua RT tersebut menolak mendukung istri kepala desany. Dalam kabar, istrinya mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Situbondo melalui PKB.
Salah satu Ketua RT yang dipecat, Astun. Ia menyampaikan pada awak media bahwa alasannya kerena tidak mendukung salah caleg kabupaten kota dari PKB.
Meski Astun merasa tidak ada masalah dengan Ahmad Rasidi, dia mengaku diberikan Surat Keputusan (SK) dari Ahmad Rasidi yang berisi permintaan agar warga mendukung Nur Fatila yang mencalonkan diri.
Namun, Astun menolak ajakan tersebut. Baginya, pemilihan adalah hak rakyat dan bukan hak Ketua RT.
Astun menyatakan bahwa dia mengetahui pemecatan dari warga sekitar dan bukan dari pihak desa secara langsung, karena surat pemberhentian dikirimkan ke rumahnya dan ditandatangani oleh Ahmad Rasidi.
Walaupun demikian, Astun menolak pemecatan tersebut karena alasan yang tidak jelas, namun dia tidak dapat melakukan banyak hal atas keputusan tersebut.
Ahmad Rasidi membantah bahwa pemecatan terhadap dua Ketua RT tersebut terkait pencalonan istrinya sebagai caleg, melainkan karena pelanggaran aturan netralitas perangkat desa.
Nur Fatila, istri Ahmad Rasidi, memang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Situbondo melalui PKB dan meraih suara yang tidak sebanyak caleg PKB lainnya di dapil yang sama.
Meskipun demikian, PKB memimpin suara di dapil Situbondo 6. Baru kemudian diikuti oleh PPP dan Golkar dalam perolehan suara keseluruhan.